Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Jaringan Penjual Vaksin Palsu, 10 Tersangka Dan BB Diamankan

16:56

NTMC - Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran vaksin palsu lagi. Vaksin palsu itu yakni vaksin wajib untuk bayi yakni hepatitis, campak dan vaksin untuk tuberkulosis, BCG.

Peredaran vaksin palsu ini diketahui telah beredar selain sebelumnya di Bogor yakni di Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

Dirtipid Ekonomi Khusus Brigjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, dari penyelidikan awal ditemukan beberapa penjual vaksin yang tidak memiliki izin di Karang Satria, Bekasi. Setelah kita kembangkan kita menangkap saudara J sebagai pemilik toko Askal Medical yang berada di Karang Satria, Bekasi,

Menurut Agung, jaringan vaksin palsu ini memiliki 3 kelompok, yakni produsen, distributor hingga pihak yang menyerahkan langsung ke pengguna. 3 Kelompok itu ditangkap di 3 tempat yang berbeda yakni Puri Hijau Bintaro yang merupakan tempat produsen, kedua di Jl Serma Achim Bekasi Timur dan Kemang Regency, Bekasi.

Agung menerangkan, bahan dasar vaksin tersebut yakni mereka mulanya menginjeksi dengan cara menyuntikkan cairan infus dicampur dengan vaksin tetanus. Hasilnya yakni vaksin palsu untuk hepatitis, BCG, dan campak.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 10 orang dengan rincian 5 orang produsen, 2 orang sebagai kurir, 2 orang sebagai penjual termasuk pemilik apotek di Bekasi berinisial J dan satu orang yang mencetak label. Polisi juga menangkap 3 orang lagi siang ini di Subang, Jawa Barat.

Pelaku akan terkena hukuman maksima 15 tahun penjara.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »