Begini Tata Cara Pengajuan Izin Sahur on The Road

15:29

NTMC POLRI -  Acara Sahur On The Road (SOTR) atau membagikan makan sahur di jalanan adalah tradisi yang biasa dilakukan saat bulan ramadhan. Tidak sedikit, kegiatan mulia ini berujung keributan, kemacetan bahkan tawuran.

Menyikapi hal tersebut, pihak kepolisian tidak melarang jika masyarakat ingin melakukan SOTR. Hanya saja, harus ada pengajuan tertulis yang dibuat oleh penanggungjawab acara.

“Pertama-tama harus izin keramaian ke Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Metro Jaya,” ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Jumat (10/6).

Selanjutnya, pihak yang berkepentingan harus mendapat rekomendasi penggunaan jalan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Dimana pengajuan ini harus dalam bentuk tertulis.

“Setelah mengantongi izin ini, peserta baru diperbolehkan melakukan SOTR,” kata AKBP Budiyanto.

Untuk langkah antisipasi gangguan yang akan timbul, AKBP Budiyanto mengatakan pihaknya akan menempatkan anggota pada titik-titik rawan serta berkoordinasi dengan lintas sektoral.

“Dan terakhir mereka harus mentaati serta mematuhi tata cara berlalu lintas yang baik dan benar,” pungkas AKBP Budiyanto.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »