BRANGUS KORUPSI, POLRI BERSAMA KPK DAN KEJAKSAAN BENTUK SISTEM “E-CORDINATION”

11:09

NTMC – Terkait reformasi Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang siap menekan sebuah perilaku koruptif, Polri bersama sebuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan akan segera membentuk sistem koordinasi terpadu menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi (e-coordination).

Sistem (e-coordination) ini akan menghubungkan Kejaksaan Negeri, Polri, dan KPK.

Rencananya sistem e-coordination akan digunakan untuk menginformasikan penanganan perkara, misalnya keterbukaan mengenai surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Siapa pun pihak yang mengeluarkan SPDP dari Kejaksaan, Kepolisian, atau KPK, akan dapat diketahui semua pihak.

Sistem (e-coordination) yang digunakan secara online tersebut akan membantu masing-masing penegak hukum untuk saling mengontrol dan bekerja sama dalam menangani kasus korupsi.

“Untuk penanganan tipikor yang lebih terkoordinasi, lebih terkontrol untuk semua aparat penegak hukum, jadi saya sampaikan, kami akan memperkenalkan yang namanya e-coordination,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (20/8/2016).

“Misalkan sudah dimuai penyidikan kapan, di Kejari mana, statusnya sudah sampai mana, jadi jangan sampai ada permainan dalam penanganan tipikor,” imbuhnya.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menuturkan “Kami ingin bekerja sama mendukung langkah KPK untuk pemberantasan korupsi dengan personel, kewenangan, jaringan, informasi, karena KPK telah menjadi trigger dalam penanganan korupsi,”.

Dalam kesempatannya Kapolri pun menyampaikan kalau Polri punya kekuatan sampai tingkat Polres dan Polsek yang bisa diberdayakan untuk bersama-sama KPK memberantas korupsi. Kemudian penyidik Polri yang berada di KPK bukan hanya membawa misi institusi tetapi membawa misi negara diharapkan bisa menjadi agent of change untuk bersama-sama membenahi Polri.

Koordinasi dan komunikasi harus terus dibangun untuk saling memperkuat dan memberdayakan sehingga bisa memberantas korupsi di Indonesia dengan efektif, papar Tito

Diketahui nentinya, sistem aplikasi e-coordination akan dibawahi Deputi Penindakan KPK, Kepala Bareskrim, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Hingga saat ini, sistem aplikasi e-coordination masih dalam tahap pengkajian. Diperkirakan,efektifitas penggunaan sistem e-cordination dapat digunakan pada 2017.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »