Lokasi Penerapan Sistem Nomor Ganjil-Genap

09:59
NTMC POLRI - Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat ganjil-genap akan diberlakukan di empat jalan protokol di Jakarta, yakni Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, dan HR Rasuna Said.

Jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, dan Gatot Subroto merupakan ruas jalan yang dulunya menjadi lokasi penerapan three in one.

Sedangkan waktu pelaksanaannya akan dilakukan pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Para pengendara kendaraan roda empat yang melanggar akan dikenakan sanksi mencapai Rp500 ribu atau kurungan dua bulan manakala tidak mampu membayar denda. Penetapan denda tersebut mengacu pada Pergub DKI Nomor 164 Tahun 2016.

Namun untuk denda maksimal Rp500 ribu belum akan diterapkan pada hari ini, Selasa (30/8/2016).

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »