Kakorlantas Polri Apresiasi Peraturan Larang Pelajar Bawa Kendaraan

11:48
NTMC POLRI - Tingginya kesadaran keselamatan berlalu lintas tingkat pelajar cukup menjadi perhatian tersendiri bagi Korlantas Polri.

Bersama jajarannya, Korlantas Polri terus mengimbau dan memberikan penyuluhan ke sekolah-sekolah guna meminimalisir penggunaan kendaraan bagi anak dibawah umur, namun tetap pihak kepolisian masih memandang bahwa peranan terpenting dipegang oleh orang tuanya sendiri. Dari berbagai sosialisasi, peraturan dan pelarangan oleh jajaran kepolisian lalu lintas sudah dilakukan guna meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan pada anak di bawah umur.



Korlantas Polri memberi apresiasi dan mendukung Pemkab Purwakarta yang mengeluarkan peraturan melarang pelajar yang belum cukup umur mengemudikan kendaraan bermotor ke sekolah. Hal itu harus dilakukan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan yang kerap menimpa anak sekolah.

"Bagus, sangat mendukung. Saya setuju sekali," kata Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto, Jumat (9/9/2016).

"Kita sangat apresiasi pejabat Pemda yang care terhadap keselamatan. Misalkan SMP secara umur kan enggak masuk akal kalau bisa naik motor," sambungnya.

Kakorlantas menjelaskan, sebelum Kabupaten Purwakarta, Presiden Joko Widodo saat masih menjabat sebagai Walikota Solo beberapa waktu lalu juga menerapkan pelarangan ini.

"Pak Jokowi kan juga menerapkan itu waktu jadi Walikota Solo. Waktu Pak Jokowi jadi Walikota itu kan turun (angka) kecelakaan bermotor," ujarnya.

Karena itu, Agung menegaskan, kebijakan yang dikeluarkan Pemkab Purwakarta ini sangat membantu kepolisian.

"Artinya membantu mengendalikan bahwa kendaraan yang memang belum peruntukannya ya jangan menggunakan. Karena dari tingkat emosional kan belum stabil," terangnya.

Selain itu, Agung juga meminta para orangtua untuk tidak memberikan sepeda motor kepada anaknya yang masih di bawah umur untuk mengendarai sepeda motor.

"Yang kita sesalkan kan kadang-kadang orangtua, (anaknya) ulang tahun ke-15 diberikan sepeda motor, ini kan membahayakan diri sendiri," tutupnya.

Pemkab Purwakarta telah melarang para pelajar menggunakan sepeda motor sejak 2014 melalui Perbup No 46 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tawuran dan Penggunaan Kendaraan Bermotor Bagi Peserta Didik dan Perbup No 69 tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter.

Tidak hanya itu larangan tersebut pun kembali ditegaskan melalui SE No 024/1737/Disdikpora perihal Larangan dan Sanksi Mengendarai Kendaraan Bermotor Bagi Siswa di Kabupaten Purwakarta.

Sejak keluar surat edaran tersebut pada awal Agustus 2016 lalu, pihak Pemkab Puwakarta bersama Polres Purwakarta gencar melakukan sosialisasi dan penindakan terhadap para pelajar baik di lingkungan maupun luar sekolah. Aparat sudah menindak dan menegur berupa penilangan juga Surat Peringatan (SP) 1 terhadap para pelajar.

"Kurang lebih ada seribu pelajar yang sudah ditindak. Semakin ke sini semakin sedikit yang terkena razia," jelas Dedi usai bertemu anggota Satlantas Polres Purwakarta di Pendopo Kabupaten Purwakarta, Kamis (8/9/2016).

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »