Kecelakaan di Tol Porong, Sopir Pertamina Serahkan Diri

11:35
NTMC POLRI - Kecelakaan yang terjadi pada kamis (8/9) kemarin, antara Truk Pertamina yang bermuatan 32 ribu kiloliter Pertamax mengalami kecelakaan dan terbakar di Tol Porong KM 32.800, Kamis (8/9). Peristiwa itu juga menyebabkan mobil Toyota Avanza ikut terbakar dan menewaskan pengemudinya, Nur Luffianto (49) warga Gresik, yang diduga tak bisa keluar dari mobilnya karena terjepit.



Sopir truk Pertamina L 8431 UN atas nama M.Anik (30) warga Rembang Jawa Tengah, yang terbakar di Tol Porong KM 32.800, dijadikan tersangka oleh polisi.

Sang sopir akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Sidoarjo sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (8/9), diantar pengurusnya.

Kasat Lantas Polres Sidoarjo AKP Bayu Prasetyo mengaku saat kejadian sang sopir masih berada di lokasi dan shock melihat sopir Avanza ikut terbakar di dalam mobil warna silver metalik nopol L 1262 WF.

"Sopir truk tangki mulai tadi malam sekitar pukul 20.00 menyerahkan diri diantar pengurus. Setiba di mapolres langsung kami lakukan pemeriksaan. Menurut pengakuan sopir, saat terjadi kecelakan dirinya mengantuk," kata Kasat Lantas Polres Sidoarjo, Jumat (9/9/2016).

Bayu menambahkan, sopir mengantuk sejak masuk tol Sidoarjo I, namun dia berusaha menahan ngantuknya. Hingga tiba di TKP, sang sopir tidak kuat menahan kantuk dan ahkirnya terjadi kecelakaan hingga truk tangki terbakar.

"Pada saat keecelakaan, dia sebenarnya masih ada di lokasi dan sempat melihat korban sopir Avanza yang ikut terbakar. Sopir juga melihat korban Avanza dievakuasi. Setelah jalan tol dibuka, sopir numpang kendaraan lain ke arah Perak," tambahnya.

"Setelah tiba di Perak, dia naik kendaraan umum ke kantornya di wilayah Osowilangun. Namun tiba di kantor dia tidak bercerita apa-apa. Barulah saat pengurus kantornya datang, dia bercerita dan kemudian diantar ke Mapolres sekitar pukul 20.00 WIB, tandasnya.

"Sampai saat ini yang bersangkutan masih dalam kondisi sehat, setelah semalam dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Sang sopir melanggar pasal 310 ayat 4 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan seseoraang meninggal dunia dan pasal ada unsur untuk melarikan diri.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »