Polri Bekerjasama Dengan Kemenkominfo Kaji Aplikasi Komunitas Gay

15:15
NTMC POLRI - Bareskrim Polri terus mendalami aplikasi yang diduga digunakan komunitas gay dalam bertransaksi. Hal dilakukan setelah polisi menemukan fakta bahwa jaringan prostitusi anak untuk gay menggunakan aplikasi khusus yang bernama Grindr. Aplikasi itu ada di iPad milik tersangka penjual anak ke komunitas gay, AR.



"Nanti kita bisa tahu aktivitasnya seperti apa," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/9).

Namun demikian, Agung mengatakan bahwa aplikasi ini sebenarnya ada 18 macam. Namun ia belum mau membeberkan lebih rinci nama-nama aplikasi itu termasuk apakah pembuat aplikasi itu WNI atau dari luar negeri. Sebab terkait aplikasi, itu ada di kewenangan Menkominfo.

"Saya sudah rapatkan di KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) bahwa aplikasi-aplikasi itu akan dikaji lebih mendalam oleh Menkominfo. Kita beri masukan mengenai hal ini," paparnya.

Namun demikian, Agung memastikan, pihak Kemenkominfo masih mendalami aplikasi Grindr dan lainnya tersebut. Termasuk untuk pemblokiran merupakan wewenang Kemenkominfo.

"Kita harapkan dikaji apakah itu melanggar hukum di Indonesia atau tidak. kita harap Kemenkominfo bisa lakukan langkah-langkah," pungkasnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »