NTMC POLRI - Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM keliling terbagi di tiga lokasi sebagai berikut:
Jakarta Selatan : TMP Kalibata
Jakarta Timur : Jl Raden Inten / BKT, depan MC Donald.
Jakarta Barat : Jl Panjang Depan Alfa Midi Kebon Jeruk
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.