Anggota Sidang Interpol Sepakati 4 Point Penanganan Cybercrime Dan Terorisme

16:44

NTMC – Terkait sidang umum Interpol ke-85 yang digelar di Nusa Dua Bali pada 7-11 November 2016, diketahui pada hari kedua perhelatan sidang Umum Interpol, peserta anggota sidang melakukan pembahasan penanganan kejahatan cyber dan terorisme.

Dalam sidang pembahasan hal-hal tersebut ditujukan untuk menghasilkan kesepakatan yang mananya nantinya point-point kesepakatan yang telah dibahas dalam sidang umum Interpol wajib dilaksanakan oleh 190 negara yang telah menjadi anggota aktif di Interpol.

Kepala Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Johanis Asadoma menyampaikan, dalam hasil pembahasan sedikitnya ada empat kesepakatan yang dihasilkan dari pembahasan penanganan kejahatan cyber dan terorisme.

“Pada intinya, untuk cyber crime dan terorisme, karena berbagai modus operandi yang berkembang, masing-masing anggota harus lebih meningkatkan informasi intelijen, kerjasama dalam sharing informasi intelijen,” kata Johanis, di BNDCC, Nusa Dua, Bali, Selasa (8/11/2016).

Masing-masing anggota negara Interpol pun akan meningkatkan kapasitas atau kemampuan sumber daya manusia karena modus kejahatan akan terus berkembang selain dengan kerjasama regional antarnegara Interpol, imbuh Johanis.

Terakhir, menurut Johanis, pengembangan perangkat komunikasi perlu dilakukan organisasi Interpol untuk lebih mudah memantau, mendeteksi berbagai kejahatan yang menggunakan teknologi informasi.

Kerja sama peningkatan kapasitas penanganan kejahatan tak hanya dilakukan dengan koordinasi dalam negeri saja. Dengan negara lain, Indonesia juga terus membangun dan meningkatkan kerja sama bersifat transnational crime. Kerja sama tak hanya antarlembaga penegak hukum saja. Namun juga dengan kerja sama antara nggota penegak hukum.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »