Apa Arti SWDKLLJ Dalam STNK Anda

15:22
NTMC POLRI - Mungkin bagi sebagian masyarakat masih ada yang belum mengetahui mengenai apakah itu SWDKLLJ karena disetiap tahunnya kita senantiasa keluarkan duit untuk hal itu. Perlu dikenali saat kita membayar pajak kendaraan tahunan kita automatis di kenai cost SWDKLLJ dan tentu apabila sudah membayar kita mesti tau apakah itu manfaat SWDKLLJ?



SWDKLLJ sendiri yaitu singkatan dari (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), nah automatis tentunya waktu kita membayar pajak kendaraan kita juga otomatis terdaftar dalam asuransi yang dikelola oleh pihak perusahaan BUMN yang bernama Service Raharja.

Besarnya tarif yang digunakan SWDKLLJ sendiri berbeda tak tiap-tiap kendaraan sama tergantung dari type kendaraannya, Untuk Kendaraan roda dua atau motor yang memiliki kekuatan mesin 50 cc s/d 250 cc saat ini bakal digunakan pajak Rp. 35. 000, - Tengah untuk kendaraan roda empat seperti JIP dan lain-lain umumnya meraih Rp. 143. 000, -.

Lantas..! Senantiasa apabila kita sudah membayar apa faedahnya buat kita?

Faedah yang didapat dari SWDKLLJ yaitu kita dapatkan perlindungan asuransi jalan bila terjadi kecelakaan di jalan raya. Besarnya santunan yang didapat oleh Service Raharja berdasarkan pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 serta 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu :

Wafat Dunia, sebesar Rp 25 juta
- Cacat Tetap (Optimal), sebesar Rp 25 juta
- Cost Rawat (Maksimal), sebesar Rp 10 juta
- Cost Penguburan, sebesar Rp 2 juta


Bagaimana langkahnya dapatkan santunan???
1. Menghubungi kantor Service Raharja paling dekat.
2. Isi formulir ajukan dengan memasukkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat informasi kesehatan dari dokter yang bikin perlindungan/RS, KTP/jati diri k0rban/ahli waris k0rban).
3. Bila korban luka-luka jadi dilampirkan kuitansi cost perawatan & pengobatan yang asli, bila wafat dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
4. Hak santunan jadi gugur bila ajuan lebih dari 6 bulan. sejak mulai terjadinya musibah atau tak dilakukan penagihan kurun waktu 3 bulan. mulai sejak hak santunan di setujui oleh Service Raharja.


Santunan ini diberikan bukan hanya pada seorang/pengemudi namun juga berlaku pada beberapa penumpang yang ikut jadi korban kecelakaan.

Jadi jangan sampai terlambat memprosesnya.

Nah, setelah tahu hal semacam ini apabila terjadi kecelakaan di jalan raya janganlah telat untuk claim. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita. Selalu jaga keselamatan diri di jalan raya dan patuhi rambu-rambu lalu lintas.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »