Polres Bengkulu Selatan Tangkap Dua Pengedar Uang Palsu

14:11
NTMC POLRI - Polres Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu berhasil meringkus dua pemuda, yakni RI (16) dan DE (18), warga Kota Manna yang mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.

ilustrasi uang palsu

"Mereka kita tangkap saat melancarkan aksinya di warung manisan, depan SMA Negeri 5 Kota Manna, Bengkulu Selatan," kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Ordiva, di Bengkulu, Senin (14/11).

Dari tangan tersangka, kata AKBP Ordiva, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit printer merk Cannon MP287 yang digunakan untuk mencetak uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000. Uang palsu itu, mereka gandakan dengan cara mengcopy uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 asli pada kertas HVS 70 gram.

Kemudian uang tersebut, mereka potong sesuai ukuran dan ditempelkan pada kedua sisi menggunakan lem, sehingga seolah-olah terlihat asli. "Uang palsu tersebut, mereka belanjakan pada malam hari agar tidak dicurigai," kata AKBP Ordiva.

Selama ini kata AKBP Ordiva, aksi perbuatan melawan hukum tersebut berjalan lancar. 

Namun pada Sabtu (12/11) malam, aksi mereka terbongkar. Saat membeli minuman soda kaleng, pemilik warung yang sudah curiga langsung menelepon polisi. Tidak lama berselang, anggota Sabara dari Polres Bengkulu Selatan datang ke lokasi dan membekuk tersangka RI.

Dari keterangan RI, uang palsu itu didapat dari DE. Polisi langsung meluncur dan menangkap DE di rumah orangtuanya di Kota Manna. Adapun tersangka DE di hadapan penyidik mengaku, mencetak uang palsu sejak 2015. Uang itu dicetak setiap Sabtu sebanyak Rp 200.000 meliputi pecahan Rp 50.000 dan pecahan Rp 100.000.

Tersangka DE mengakui bahwa pengedar uang palsu tersebut bukan hanya RI, tapi ada dua lagi, yakni DO dan JA.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »