Hari Ini Rekayasa Jalan Diberlakukan

08:40

BANDUNG, --- Polisi akan melakukan rekayasa jalan di sejumlah titik di Kota Bandung jelang pergantian tahun, Sabtu (31/12).

Rekayasa dengan sistem buka tutup jalan dan pengalihan arus lalu lintas diberlakukan guna  mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas yang diprediksi bakal terjadi di malam jelang pergantian tahun Kota Bandung.

"Sistem buka tutup itu diberlakukan pada jalan yang rawan kemacetan pada malam tahun baru nanti. Melihat situasi kepadatan juga. Sekitar 30 sampai 60 menit," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP. Kemas Ahmad Yamin.

Rekayasa sistem buka tutup diberlakukan seperti yang akan dilakukan di Jalan Sukajadi - Jalan Eckman hingga Jalan Sukajadi - Jalan Sindang Sirna (Flamboyant).

Kemudian jika terjadi kepadatan seperti di sepanjang Jalan Merdeka (BIP), maka akan diberlakukan pengalihan arus lalu lintas. Terlebih  kendaraan yang datang dari arah Jalan Cihampelas - Jalan Wastu Kencana itu akan dialihkan mulai dari Jalan Wastu Kencana - tugu Sister City dan mulai dari Jalan Pajajaran-Jalan Cicendo.

Lalu, seperti yang pernah diinformasikan sebelumnya, untuk di jalur Jalan Dago mulai dari Simpang Dago hingga Jalan Merdeka - JAlan Aceh, nantinya disepanjang bahu jalan itu dilarang parkir bagi seluruh kendaraan.

Personel akan ditempatkan di setiap persimpangan. Petugas yang ditempatkan di lokasi-lokasi tersebut tidak hanya melibatkan personel dari Polrestabes Bandung, tetapi Dalmas dan Brimob Polda Jabar.

Begitupun rekayasa dan pengalihan arus lalu lintas itu tidak hanya terjadi di pusat kota. Tapi juga pengalihan pun akan dilakukan ketika terjadi kepatan dari arah Kota Bandung menuju Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Nantinya, arus lalu lintas dari arah Utara atau Lembang, akan dibelokan ke kanan yaitu Jalan Kolonel Masturi.

Sedangkan arus lalu lintas dari Jalan Sersan Bajuri atau Kampung Gajah yang akan menuju Ledeng, itu dibelokkan ke Pondok Hijau kemudian mengambil Jalan Geger Kalong, Jalan Surya Sumantri dan Jalan DR Djundjunan (Pasteur).

Yamin pun menegaskan kembali tentang larangan kepada masyarakat untuk membawa delman atau sado masuk ke Kota Bandung. Hal itu, berdasar atas pengalaman pada tahun sebelumnya.

Penyekatan agar sado tidak masuk akan dilakukan di Jalan Mochamad Toha - Mochamad Ramdan (Patung Ikan), lalu Jalan Buah Batu - Jalan Pelajar Pejuang 45, dan Jalan Kopo - Jalan Lingkar Selatan.

Sumber : NTMC

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »