beban kendaraan yang ditanggung ruas jalan dari simpang empat Musi II, Palembang, hingga Km 32, Indralaya,Ogan Ilir (OI), sudah tidak sesuai kapasitas kendaraan yang melintas. “Jumlah kendaraan terus bertambah.Aktivitas masyarakat, khususnya angkutan barang dan jasa,kian tinggi,sementara perluasan maupun jalan alternatif tak ada sejak 10 tahun terakhir,” kata Eddy Yusuf di Pemprov Sumsel kemarin.
Meski demikian, Pemprov Sumsel telah berupaya serius mencarikan solusi untuk mengatasi kemacetan di ruas jalan tersebut dengan mengajukan rencana pelebaran ruas jalan kepada pemerintah pusat supaya terwujud. “Namun, kapan akan dimulainya masih belum jelas karena menyangkut pembebasan lahan.Pelebaran jalan ini (Palembang– Indralaya) mendesak,” .
dana pelebaran jalan Palembang–Indralaya sudah dianggarkan pemerintah pusat dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang diterima Sumsel untuk tahun anggaran 2012, yang total keseluruhannya sebesar Rp8,9 triliun. Sementara itu,Wakil Ketua DPRD Sumsel Achmad Djauhari menegaskan, seharusnya pemerintah provinsi menghentikan aktivitas truk pengangkut batu bara karena banyak merugikan masyarakat.
“Angkutan (batu bara) itu sebaiknya di stop karena melewati jalan umum. Banyak dampak yang ditimbulkan dari truk batu bara berkapasitas 39–40 ton itu,yaitu merusak jalan,rawan kecelakaan, dan kemacetan. Kalau pemerintah tidak tegas, kita tidak akan maju,” tegasnya. Saat ini disinyalir ratusan mobil pengangkut batu bara melebihi tonase melintas di dalam Kota Palembang.
Idealnya, beban maksimal kendaraan seharusnya tidak melebihi 12 ton. “Tapi rata-rata mobil yang melintas tersebut muatannya hingga 39 ton. Ini jelas melanggar undang-undang, karena itu sudah sewajarnya diberikan sanksi.Yang harus dilakukan gubernur dan didukung oleh DPRD adalah menyetop mobil-mobil yang bertonase besar,”.
Terpisah,pengamat lalu lintas Prof Erika Buchori dari Universitas Sriwijaya (Unsri) menilai peristiwa macetnya jalintim yang sudah sering terjadi ini tidak boleh dibiarkan tanpa solusi. “Seharusnya dampak dari kejadian itu (kemacetan) harus ada pihak yang bertanggung jawab. Sedangkan, kita sebagai masyarakat harus menuntut permintaan maaf dari mereka (pejabat) yang merugikan banyak pihak ini.Tujuannya agar mereka memikirkan orang lain,”
Sumber : NTMC