Saat ini, penerapan asuransi baru ada di sejumlah lokasi milik swasta serta di beberapa pasar tradisional milik Pemprov DKI Jakarta. Parkir di lokasi swasta seperti di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakpus.
Asusransi tersebut wajib diterapkan untuk menjamin rasa aman pemilik kendaraan. “Bila tarif parkir naik, maka pengelola wajib menjamin rasa aman pemilik kendaraan dengan asuransi. Bila hilang di lokasi parkir harus diganti. Begitu pula bila kendaraan rusak di lokasi parkir juga harus diganti sesuai dengan tingkat kerusakannya,”
Hal tersebut diungkapkan berkaitan dengan rencana kenaikan tarif parkir yang diusulkan ke DPRD mencapai 400 persen. “Tapi tarif kan belum naik karena masih dibahas di DPRD,”.
Usulan kenaikan mencapai 400 persen.
Besaran tarif parkir yang diajukan untuk golongan A seperti sedan dan sejenisnya yang semula Rp 1.000 untuk jam pertama menjadi Rp 4.000, dan berlaku untuk jam berikutnya.
Jenis bus dan sejenisnya yang semula Rp 2.000 untuk jam pertama menjadi Rp 6.000, dan berlaku untuk jam berikutnya. Untuk sepeda motor yang semula Rp 500 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Usulan tarif ini berlaku untuk parkir gedung dan lingkungan parkir.
Sementara untuk golongan B, jenis sedan dari semula Rp 1.000 menjadi 2.000 untuk satu kali parkir. Jenis bus semula Rp 2.000 menjadi Rp 6.000 untuk satu kali parkir. Sepeda motor semula Rp 500 menjadi Rp 1.000.
Menurut Tigor, kenaikan tarif parkir tepi jalan untuk menekan pengguna kendaraan pribadi. Selain itu, juga untuk mendorong kegairahan swasta mendirikan gedung parkir. “Pemilik kendaraan pada akhirnya akan memilih aik angkutan umum massal yang saat ini dibangun pemprov,”
Sebenarnya, menyangkut asuransi parkir tersebut sudah diujicoba pada pasar-pasar tradisional milik Pemprov DKI Jakarta. Ketika Dirut PD Pasar Jaya dijabat Uthan Sitorus, asuransi parkir diujicoba di 10 pasar tradisional. Seperti di Pasar Induk Kramatjati, Pasar Kramatjati, Pasar Sunan Giri, Pasar Klender, Pasar Tebet, Pasar Cipete, Pasar Glodok, Pasar WHI (Hayam Wuruk Indah), dan Pasar Senen (Blok III dan Blok VI).
Sementara itu, Pramono, seorang warga mengaku jika tarif naik, selain dapat asuransi, tempat parkir harus nyaman dan aman dari pencurian. Selain itu, lahan parkir harus diperluas. “Jika tarif parkir mobil pribadi dinaikkan, setidaknya tempat parkir harus Lebih aman dan nyaman. Kalaupun parkir di luar, harus ada atap pelindungnya, supaya tidak terlalu kena panas matahari. Dan ada jaminan penggantian kehilangan dari pengelola parkir.”
Sedangkan Suprapto Lanti, mengusulkan sejumlah solusi bagi mengurangi kemacetan di Jakarta. “Kurangi produksi kendaraan bermotor. Pembatasan umur kendaraan s/d th’95,”katanya.
Selain itu, kenakan pajak uuntuk kendaraan dinas sipil dan militer kecuali jenis truk & bis. “Kenakan BBN 20% & PKB 5% dari harga utk kendaraan mewah harga diatas 500 juta . Tarif parkir on street boleh dinaikan. Juga tindak tegas kendaraan yg mengguna kan badan jalan sebagai garasi.”
Sumber ; NTMC