Manajer PLN Area Pelayanan dan Jaringan Surakarta Puguh Dwi Atmanto berkukuh mengatakan rencana pemadaman itu harus dilakukan. "Kami harap masyarakat sebagai pembayar pajak paham bahwa situasi ini bukan kesalahan PLN," katanya kemarin. Dia menyebut PLN sudah memberikan toleransi yang cukup kepada Pemerintah Kota Surakarta.
Guru besar hukum perpajakan Universitas Sebelas Maret Surakarta, Jamal Wiwoho, menuding kasus ini terjadi karena Pemerintah Kota Surakarta lalai dalam mengelola keuangan. "Pendapatan dari pajak penerangan jalan ya harus digunakan untuk kepentingan pembayaran rekening penerangan jalan," tak ada alasan bagi pemerintah menggunakan dana itu untuk keperluan lain, termasuk untuk kesehatan dan pendidikan. "Pemerintah harus bertanggung jawab atas terjadinya hal ini,"
Dia bisa memahami keputusan PLN memutus aliran listrik untuk ribuan lampu jalan. Menurut Jamal, PLN telah memberikan banyak toleransi. Selama ini, PLN terbiasa memutus aliran listrik bagi pelanggan yang menunggak pembayaran selama dua bulan. "Sedangkan pemerintah Surakarta saat ini menunggak hingga empat bulan,"
Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Surakarta Bambang Ary Wibowo mengatakan masyarakat yang dirugikan berhak menggugat pemerintah Surakarta. Gugatan itu bisa dilakukan secara class action lewat pengadilan. "Sebab, konsumen telah melaksanakan tugasnya dalam membayar pajak penerangan jalan,". Dia menilai, pemerintah sebagai pihak yang memegang hasil pembayaran pajak tidak bertanggung jawab dengan tidak segera membayar tagihan listrik.
Dia khawatir, ketidakpuasan masyarakat terhadap kejadian ini justru tertuju pada PLN sebagai penyedia listrik. "Apa yang akan dilakukan oleh PLN itu sah dan sangat wajar," kata Bambang. Pemerintah justru menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam situasi ini.
Namun pemerintah Surakarta justru mengancam akan menuntut PLN. "Saya sebagai perwakilan masyarakat akan mengirim somasi jika PLN berani memutus penerangan jalan," kata Wakil Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo kemarin. Menurut dia, PLN sebagai badan usaha milik negara tak selayaknya menyengsarakan rakyat.
Rudyatmo mengakui Pemerintah Kota Surakarta telah menerima uang hasil pemungutan pajak penerangan jalan umum yang telah dibayar masyarakat. Namun, dia berdalih, dalam tahun ini banyak anggaran yang tersedot untuk program kesejahteraan masyarakat, seperti jaminan kesehatan dan pendidikan yang harus diprioritaskan. "Toh kami telah menganggarkan pelunasan di awal 2012. Kami tidak akan ngemplang utang,"
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Kota Surakarta Budi Yulistyanto mengakui, pembayaran rekening listrik untuk penerangan jalan merupakan pengeluaran rutin yang harus dianggarkan. Sedangkan Wali Kota Surakarta Joko Widodo hanya berharap PLN bisa mengambil kebijaksanaan dengan membatalkan rencana pemadaman penerangan jalan. "Awal 2012 pasti kami membayar," .
Seorang sumber di PLN mengatakan pemadaman akan dilakukan hingga pemerintah membayar tunggakannya. "Toleransi selama empat bulan kami rasa sudah lebih dari cukup," PLN menimbang akan memberi aliran listrik untuk penerangan jalan saat malam Natal dan malam tahun baru.
Sumber : NTMC