Kuda delman kerap digunakan masyarakat untuk ikut nimbrung dan bersatu dengan kendaraan bermesin saat malam pergantian tahun. Bahkan penumpang delman sering melebihi kapasitas. Rombongan iring-iringan delman juga dianggap membuat arus lalu lintas tersendat.
"Maka itu, salah satu langkah yang dilakukan mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat tahun baru nanti ialah delman dilarang masuk Kota Bandung," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Kemas Ahmad Yamin di ruang kerjanya, Jumat (30/12/2011).
Yamin menuturkan, petugas akan disiagakan untuk menyekat kedatangan delman di sejumlah lokasi. Jadi sebelum menuju Kota Bandung, delman-delman bakal diperintahkan balik kanan.
"Penyekatan itu dilakukan di Jalan Moch Toha - Jalan Moch Ramdan (Patung Ikan), Jalan Buah Batu - Jalan Pelajar Pejuang 45, dan Jalan Kopo - Jalan Lingkar Selatan," jelas Yamin.