Malam perayaan tahun baru di Jakarta
diprediksi akan mengakibatkan kemacetan, terutama di titik-titik dimana
menjadi pusat perayaan. Oleh karena itu, masyarakat dilarang memarkirkan
kendaraannya di badan jalan atau on the street.
Adapun beberapa lokasi yang dilarang
penggunaannya untuk parkir on the street antara lain, sepanjang jalan
protokol Jendral Sudirman dan MH. Thamrin, di sekitaran Monas (Jalan
Medan Merdeka Barat, Selatan, Timur, dan Utara), jalan Majapahit, jalan
Veteran, Jalan Gajah Mada - Hayam Wuruk, Jalan Kebon Sirih, Jalan Wahid
Hasyim, dan jalan Imam Bonjol.
Selain itu, lokasi lainnya yang dilarang
adalah yang sudah terpasang rambu larangan maupun lokasi-lokasi yang
memang dilarang seperti, Tempat Penyeberangan Orang, Trotoar, Tikungan,
Di Atas Jembatan, Tempat Mendekati Perlintasan Sebidang, Persimpangan,
Di Muka Pintu Keluar Masuk (Perkantoran, Gedung, Bangunan, dan
Pekarangan), dan tempat-tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas
atau Traffic Light.
"Terutama di kawasan Jl MH Thamrin,
Bundaran HI dan Jl Jenderal Sudirman, tidak boleh parkir di sana karena
itu daerah perayaan tahun baru," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro
Jaya Kombes Drs Dwi Sigit Nurmantyas, SH, M.Hum, Senin (26/12/2011).
Sigit menegaskan, pihaknya akan menindak
tegas masyarakat yang melanggar aturan tersebut. Selain akan dilakukan
penderekan (pemindahan kendaraan), bagi para pelanggar akan dikenakan
sanksi Tilang sesuai aturan hukum yang ada. "Kita tindak sesuai
ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Adapun aturan yang menjadi dasar
penegakkan adalah, yakni Pasal 287 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (4) huruf a
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan
ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp 500.000,- dam Pasal 287 ayat (3) Jo Pasal 106 ayat (4) huruf e
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman
bagi pelanggar tata cara berhenti dan parkir adalah pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.
Sementara itu, bagi masyarakat yang
membawa kendaraan sendiri, dihimbau untuk memarkirkan kendaraannya di
tempat parkir yang sudah disediakan, yakni di parkir IRTI Monas. "Juga
di sejumlah gedung yang terdapat di kawasan tersebut," terang Sigit.
Sumber : NTMC