Malam Tahun Baru, Parkir di Sembarang Tempat Akan Ditindak Tegas

09:00

Malam perayaan tahun baru di Jakarta diprediksi akan mengakibatkan kemacetan, terutama di titik-titik dimana menjadi pusat perayaan. Oleh karena itu, masyarakat dilarang memarkirkan kendaraannya di badan jalan atau on the street.

Adapun beberapa lokasi yang dilarang penggunaannya untuk parkir on the street antara lain, sepanjang jalan protokol Jendral Sudirman dan MH. Thamrin, di sekitaran Monas (Jalan Medan Merdeka Barat, Selatan, Timur, dan Utara), jalan Majapahit, jalan Veteran, Jalan Gajah Mada - Hayam Wuruk, Jalan Kebon Sirih, Jalan Wahid Hasyim, dan jalan Imam Bonjol.

Selain itu, lokasi lainnya yang dilarang adalah yang sudah terpasang rambu larangan maupun lokasi-lokasi yang memang dilarang seperti, Tempat Penyeberangan Orang, Trotoar, Tikungan, Di Atas Jembatan, Tempat Mendekati Perlintasan Sebidang, Persimpangan, Di Muka Pintu Keluar Masuk (Perkantoran, Gedung, Bangunan, dan Pekarangan), dan tempat-tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau Traffic Light.

"Terutama di kawasan Jl MH Thamrin, Bundaran HI dan Jl Jenderal Sudirman, tidak boleh parkir di sana karena itu daerah perayaan tahun baru," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Drs Dwi Sigit Nurmantyas, SH, M.Hum, Senin (26/12/2011).

Sigit menegaskan, pihaknya akan menindak tegas masyarakat yang melanggar aturan tersebut. Selain akan dilakukan penderekan (pemindahan kendaraan), bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi Tilang sesuai aturan hukum yang ada. "Kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Adapun aturan yang menjadi dasar penegakkan adalah, yakni Pasal 287 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-  dam Pasal 287 ayat (3) Jo Pasal 106 ayat (4) huruf e UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman bagi pelanggar tata cara berhenti dan parkir  adalah pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.

Sementara itu, bagi masyarakat yang membawa kendaraan sendiri, dihimbau untuk memarkirkan kendaraannya di tempat parkir yang sudah disediakan, yakni di parkir IRTI Monas. "Juga di sejumlah gedung yang terdapat di kawasan tersebut," terang Sigit.

Selain Monas dan Bundaran HI, tempat lain yang digunakan untuk perayaan tahun baru yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan kawasan Ancol. "Kendaraan yang akan ke TMII dan Ancol juga diimbau untuk parkir di lapangan parkir yang sudah disediakan pengelola," tutupnya.

Sumber : NTMC

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »