"Kami akan tindak tegas bagi pengemudi bak terbuka jika mereka membawa penumpang. Tindakan tegas itu dengan cara menilang kendaraan," kata Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Pol Yudi Hermawan di Rangkasbitung, Sabtu (31/12/2011).
Ia mengatakan, pelarangan penumpang pada kendaraan truk dan bak terbuka untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Penumpang dalam kendaraan truk dan bak terbuka tentu sangat berisiko menimbulkan kematian karena tidak memiliki perlindungan.
Selain itu, naik di atas angkutan truk dan bak terbuka juga dari segi kenyamanan, sama sekali tidak ada, bahkan bisa menimbulkan korban jiwa.
Apalagi, kata dia, semua daerah wisata di Kabupaten Lebak memiliki tikungan maut dan berkelok-kelok serta terjal.
Karena itu, kepolisian melarang masyarakat naik di atas truk dan bak terbuka untuk merayakan malam tahun baru.
Pelarangan tersebut, kata dia, salah satu upaya tindakan preventif guna mencegah jatuhnya korban jiwa.
Sebab pengalaman kendaraan bak terbuka banyak memakan korban jiwa, apabila mengalami kecelakaan.
"Saya kira larangan ini bersifat pencegahan dan masyarakat harus menaati peraturan itu," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya selama ini belum melihat adanya masyarakat yang menggunakan angkutan truk dan bak terbuka mendatangi sejumlah obyek wisata.
Mereka biasanya naik di atas kendaraan truk dan bak terbuka jenis angkutan pikap maupun truk.
"Saya minta masyarakat pada perayaan malam tahun baru tidak menggunakan angkutan bak terbuka," katanya.
Sementara itu, sejumlah obyek wisata di Kabupaten Lebak hingga pukul 08.00 WIB tampak sepi dan belum didatangi wisatawan dari berbagai daerah.
"Kemungkinan pengunjung mendatangi obyek wisata sore hari dan dipastikan ribuan wisatawan memadati pesisir pantai Lebak," kata Kepala Bidang Pariwisata Dinas Informasi, Pariwisata dan Komunikasi Kabupaten Lebak Jujum Ruyadi.