"Cukup banyak usaha 'rent car' dan jual beli kendaraan yang memarkir kendaraan di badan jalan setiap hari, sehingga dinilai sangat mengganggu lalu lintas," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan, sebelum mengambil langkah-langkah penertiban dan tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha sewa kendaraan maupun jual -beli kendaraan roda empat tersebut akan dilakukan koordinasi secara internal dengan sejumlah instansi terkait.
"Kita akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait sebelum melakukan langkah-langkah penertiban pengguna lalu lintas di jalan raya. Instansi terkait yang terlibat dengan jalan raya di antaranya pihak kepolisian, Dinas Ketenteraman, Ketertiban dan Satpol PP dan Perusahaan Daerah Parkir Denpasar," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya tahun ini mulai akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan lalu lintas di seputaran Kota Denpasar, seiring peningkatan kendaraan bermotor menyebabkan lalu lintas semakin krodit.
"Melalui evaluasi bersama instansi terkait diharapkan ke depannya ada jalan keluar mengatasi lalu lintas di Ibu Kota Provinsi Bali ini. Termasuk juga menindak usaha penyewaan kendaraan yang memarkir kendaraannya hanya tujuan bisnis semata," ucap pria asal Kabupaten Buleleng tersebut.
Hal ini juga menanggapi dengan adanya pengaduan dan keluhan warga masyarakat yang menyatakan akhir-akhir ini banyak usaha sewa kendaraan dan jual-beli kendaraan memarkir kendaraan di pinggir jalan raya dengan tujuan mendapatkan konsumen atau pembeli.
"Belakangan ini banyak sewa kendaraan dan jual-beli kendaraan sengaja memarkir kendaraannya di pinggir jalan raya di sejumlah ruas jalan di Kota Denpasar sejak pagi hingga malam hari untuk dapat menggaet konsumen lebih cepat. Ini tentu sangat mengganggu lalu lintas," kata Made Chandra warga Denpasar.
Menurut dia, kalau usaha semacam ini terus dibiarkan tanpa ada tindakan oleh aparat, sehingga lama kelamaan akan bertambah terus. Karena mereka menganggap untuk usaha sewa kendaraan tak perlu kantor atau gudang menyimpan kendaraannya.
"Mereka cukup memarkir kendaraan di jalan raya dan bermain dengan oknum tukang parkir," katanya.
Ia berharap pemerintah dan aparat terkait segera menertibkan usaha sewa kendaraan dan jual-beli kendaraan tersebut. "Bila perlu ditentukan batas waktu untuk memarkir kendaraan di jalan raya, hal ini demi kelancaran lalu lintas di Denpasar yang semakin lama makin padat," katanya