Petugas gabungan Polres dan Sudin Perhubungan Jakarta Barat kembali menggelar razia angkutan jenis bajaj yang tidak memiliki surat-surat kelayakan, surat izin operasi dan surat izin mengemudi (SIM).
Sedikitnya 52 bajaj berhasil dijaring di seputar Grogol. 37 bajaj ditilang karena pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), 6 bajaj ditilang karena buku kir habis masa berlakunya, 4 bajaj habis masa berlaku surat izin operasi, dan 5 bajaj terpaksa dikandangkan karena tidak memiliki surat-surat sama sekali.
“Razia gabungan kami lakukan demi menertibkan kelengkapan surat-surat dari mulai SIM, buku kir, Surat Izin Operasi dan bukti otentik surat bajaj tersebut,” ungkap Umbul Gunawan, Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Senin (6/2).
Umbul menambahkan, saat ini jumlah bajaj yang beroperasi di Jakarta Barat mencapai 4.300. Namun yang terdaftar mengikuti uji kir diperkirakan hanya berjumlah 2.000 unit.
“Sisanya diperkirakan tidak memiliki surat kir. Untuk itu, dalam waktu dekat ini akan kami razia kembali,” tegas Umbul.