Alasannya, menurut Kadishub pemkab Gorontalo Ibrahim, pemerintah mempertimbangkan ketidaklayakan bentor untuk penumpang. "Mereka menilai jika digunakan memuat penumpang sangat tidak nyaman karena penumpang harus duduk di depan," jelasnya.
Meskipun sampai saat ini belum ada lisensi untuk bentor digunakan sebagai alat angkutan umum tetapi Ibrahim memastikan pemerintah kabupaten tetap berupaya mengakomodir harapan warga terutama aspirasi para sopir bentor.
"Bentor juga kan sumber mata pencaharian warga, kalau dilarang pasti ribut. Makanya tetap ada kebijakan khusus untuk pemberlakukannya," ungkap Ibrahim.
Dispensasi khusus yang diberikan pemkab Gorontalo ialah memperbolehkan bentor beroperasi dengan syarat sopir bentor harus tetap memperlengkapi diri dengan surat kendaraan yang sah seperti SIM dan STNK, memuat penumpang maksimal tiga orang serta mengenakan helm.