JAKARTA - Kemenhub mencabut izin trayek bus
maut yang menewaskan 14 orang dan 49 orang terluka. Hal ini terkait kecelakaan maut di Cisarua yang disebabkan bus Karunia Bakti
berplat nomor Z 7519 DA hingga menewaskan 14 orang dan melukai 47 orang.
"Mulai hari
ini izin trayek bus Karunia Bakti yang kecelakaan sudah kita cabut. Yang
dicabut izin trayek ya, bukan izin perusahaan," ujar Kapuspom Publik
Kemenhub Bambang S Ervan, Sabtu (11/2/2012).
Dijelaskan
Bambang S Ervan, pencabutan izin trayek karena bus mengalami
kecelakaan. "Prosedurnya, kalau terjadi kecelakaan seperti ini maka izin
trayek dicabut dulu," jelas Bambang S Ervan.
Apakah izin
perusahaan juga akan dicabut? Menurut Bambang, hal tersebut tergantung
dari hasil investigasi KNKT dan hasil penyelidikan polisi.
Bus
Karunia Bakti jurusan Garut-Jakarta pada Jumat (10/2/2012) mengalami
kecelakaan di Cisarua,Bogor. Kecelakaan melibatkan belasan kendaraan
termasuk menabrak bus Doa Ibu.