Penebar Paku Diancam Hukuman Sembilan Tahun

11:37

SLIPI – Ardi Ardiansyah, terdakwa kasus penebar ranjau paku di kawasan Cengkareng diadili Pengadilan Negeri (PN) Jakbar. Ia terancam hukuman 9 tahun penjara karena ulahnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Didik Haryanto, saat membacakan dakwaannya menjelaskan jika perbuatan terdakwa melanggar pasal 192 KUHP tentang mengganggu pengguna jalan umum. Walaupun mengaku hanya disuruh namun ulah terdakwa sangat meresahkan warga.


Terdakwa juga mengaku dalam seminggu bisa melakukan aksinya tiga sampai empat kali menebarkan paku. Dengan dibungkus korek api paku dibuang di jalan raya.

Untuk diketahui sebelumnya, pada tanggal 21 Oktober 2011 lalu terdakwa ditangkap warga saat menebar ranjau paku di kawasan Jl. Daan Mogot, Cengkareng Jakbar. Karena kesal dengan ulah Ardi warga langsung mengeroyok hingga babak belur. Sementara sepeda motor yang digunakan pelaku Honda Supra X dengan nomor polisi B 3929 BBT ikut dibakar warga.

Beruntung amuk massa tersebut bisa dihalau petugas Polsek Cengkareng. Hingga kemudian pelaku diamankan dan ditahan, hingga saat ini kasusnya disidangkan di PN Jakbar.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »