RANTAU - Kasat Lantas Polres Tapin AKP P Raharjo melarang Becak motor (Bentor) beroperasi di kota Rantau, Tapin, Jumat (3/2/2012).
Menurut AKP P Raharjo, pihaknya melarang bentor di Tapin, karena sudah ada 5 unit sebelum banyak, sebab itu lebih baik dilarang duluan.
Penyebab dilarangnya bentor itu, kata AKP P Raharjo, karena bentor yang beroperasi adalah rakitan tradisional, artinya tidak standar, sehingga dilarang.
Larangan itu disertai ancaman hukuman yaitu 1 tahun kurungan penjara atau denda bagi pelanggarnya, jelas AKP P Raharjo.