Siang Hari, Lampu Motor Wajib Menyala

21:33
Dalam berlalu lintas, ada prinsip "Untuk melihat dan dilihat" saat di jalan. Kita harus melihat keadaan sekitar dan untuk dilihat orang lain. Selain itu, kita juga perlu mempunyai kemampuan melihat dan mencerna situasi dengan baik.

Terlebih, situasi lalu lintas di Jakarta yang sudah sangat padat. Jumlah kendaraan terus meningkat. Di sisi lain, kesadaran berkendara masih kurang. Sehingga angka kecelakaan lalu lintas pun masih tinggi.

Menindak lanjuti keadaan ini, maka lahirlah peraturan dimana para pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Kewajiban menyalakan lampu di siang hari itu sudah diatur dalam Pasal 107 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar aturan itu didenda Rp 100 ribu atau dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari sebagaimana tertuang dalam ketentuan denda, Pasal 293 ayat 2.

"Lampu motor siang hari wajib dinyalakan dengan tujuan untuk memperkecil angka kecelakaan lalu lintas khususnya yang melibatkan sepeda motor," ujar Dir Lantas PMJ Kombes Pol Dwi Sigit Nurmantyas, SH, M.Hum.

"Saat siang hari yang sangat terang, membuat mata kita seakan terbiasa melihat benda-benda sekitar (jalanan, trotoar, pohon, dsb). Ketika kita melihat ada kilasan atau sinar cahaya pada saat seperti itu, membuat perhatian kita mengarah ke cahaya tersebut. Dengan begitu, kita akan mengetahui keberadaan dari kendaraan lain," terangnya.

"Selain itu, dengan kita menghidupkan lampu di siang hari, juga akan sangat membantu bagi kendaraan lain atau pengemudi mobil lain untuk dapat melihat keberadaan kendaraan kita," tambah Dir Lantas.

Dan perlu diketahui, kecerobohan dan kelalaian dalam mengendarai sepeda motor menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan. Ingat, pelanggaran adalah awal mula terjadinya kecelakaan. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak mneghidupkan lampu utama sepeda motor di siang hari! (Danar/TMC).

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »