Ganti Rugi Tol Tidak Bisa Ditawar

11:42


SOLO  - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengisyaratkan menutup ruang negosiasi dengan warga Kadipiro, Jebres terkait besaran ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Solo - Kertosono. Proyek Jalan Tol Solo-Kertosono interchain Kartasura-Kebakkramat membutuhkan 2,3 hektare lahan di wilayah Kelurahan Kadipiro, Jebres. Pemerintah menargetkan proses pembebasan lahan tersebut selesai tahun ini.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kota Solo, Agustaf Sriwaryanto menjelaskan, tim pengadaan tanah tol telah memiliki nilai taksiran yang logis. "Harga tidak bisa dinego. Nilainya sudah sesuai NJOP dan relatif harga pasaran," kata Agustaf, Minggu (10/06/2012). Meski nilai riil belum muncul, namun dirinya menjamin besaran kompensasi kepada pemilik tanah pantas dan pemerintah tidak mencoba mencurangi.

Sejauh ini tim dari Pemkot, Kementrian Pekerjaan Umum (KemenPU) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih melakukan pemetaan lokasi dan fokus pada lahan terkena proyek. Pemetaan dilakukan karena bisa jadi lahan milik warga calon penerima kompensasi tidak seluruhnya dipakai proyek tol. Meski demikian, pemerintah memutuskan membeli sisa lahan tersebut. "Tim memetakan yang teriris mana? Misalnya satu lahan HM hanya terkena sebagian, maka untuk kelebihannya juga dibeli dan dihargai sama," terangnya.

Sumber : tribun jogja

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »