JAKARTA — Razia gabungan penertiban lalu
lintas kembali digencarkan oleh Dinas Perhubungan Jakarta Barat. Dalam
razia tersebut, Dishub juga melakukan sosialisasi mengenai larangan
parkir di bahu jalan.
"Kita mulai merambah untuk mendisiplinkan masyarakat yang masih parkir di trotoar daerah Hayam Wuruk-Gajah Mada, Jakarta Barat," kata Kasi Ops Sudin Perhubungan Jakarta Barat Umbul Gunawan , Selasa (11/9/2012).
Umbul menambahkan, untuk penertiban parkir di trotoar ini, Dishub hanya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Perda tersebut berisi tentang penertiban lalu lintas.
Selain itu, kata Umbul, razia ini merupakan razia gabungan dengan Dishub Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Lantas Polda Metro Jaya.
Untuk wilayah Jakarta Barat, Dishub berhasil merazia sopir angkot yang melanggar peraturan lalu lintas, seperti parkir di bahu jalan, ketidaklengkapan surat-surat, melanggar rambu lalu lintas, maupun tidak menggunakan baju seragam.
Umbul melanjutkan, sebanyak 11 angkot ditindak langsung karena melakukan pelanggaran, sedangkan satu angkot dibawa ke Rawa Buaya karena sama sekali tidak memiliki surat-surat kendaraan.
Razia dilakukan sejak pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Sebelumnya, pada Rabu (5/9/2012), Dishub Jakarta Barat juga melakukan razia gabungan dengan kepolisian di Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk. Razia tersebut dilakukan untuk menertibkan parkir on the street di sepanjang ruas jalan tersebut.
"Kita mulai merambah untuk mendisiplinkan masyarakat yang masih parkir di trotoar daerah Hayam Wuruk-Gajah Mada, Jakarta Barat," kata Kasi Ops Sudin Perhubungan Jakarta Barat Umbul Gunawan , Selasa (11/9/2012).
Umbul menambahkan, untuk penertiban parkir di trotoar ini, Dishub hanya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Perda tersebut berisi tentang penertiban lalu lintas.
Selain itu, kata Umbul, razia ini merupakan razia gabungan dengan Dishub Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Lantas Polda Metro Jaya.
Untuk wilayah Jakarta Barat, Dishub berhasil merazia sopir angkot yang melanggar peraturan lalu lintas, seperti parkir di bahu jalan, ketidaklengkapan surat-surat, melanggar rambu lalu lintas, maupun tidak menggunakan baju seragam.
Umbul melanjutkan, sebanyak 11 angkot ditindak langsung karena melakukan pelanggaran, sedangkan satu angkot dibawa ke Rawa Buaya karena sama sekali tidak memiliki surat-surat kendaraan.
Razia dilakukan sejak pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Sebelumnya, pada Rabu (5/9/2012), Dishub Jakarta Barat juga melakukan razia gabungan dengan kepolisian di Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk. Razia tersebut dilakukan untuk menertibkan parkir on the street di sepanjang ruas jalan tersebut.