Adalah Lukman Iskandar (43), sopir bus nahas itu yang telah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Pembacaan vonis dibacakan Selasa sore kemarin.
Pesidangan kasus ini memang terkesan ditutupi pihak pengadilan. Jadwal persidangan pun selalu berubah-ubah dan tidak pasti. Bahkan, jadwal persidangan kemarin, tidak ada di papan pengumuman.
Karmin, pengacara Lukman Iskandar, juga mengaku baru diberi tahu pihak pengadilan satu jam sebelum persidangan. “Kami kecewa dengan persidangan yang tekesan kucing-kucingan ini,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (12/9/2012).
Menurut Karmin, dalam persidangan yang dipimpin hakim CH Retno dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aji, Lukman sudah divonis tiga tahun penjara.
Hukuman tiga tahun diberikan, kata dia, lantaran kecelakaan bukan semata-mata kelalaian sopir, melainkan masih ada faktor lain. Karmin menyebut mesin yang digunakan bus merupakan mesin bodong.
Sebelumnya Lukman diancam Pasal 310 tentang kelalaian dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.