Tahun 2015 Kota Malang Macet Total

08:30











Malang  – Kota Malang terus tumbuh menjadi kota terbesar kedua di Jawa Timur. Tumbuh menjadi kota pendidikan, industri dan pariwisata tentunya membuat kota yang terletak 90 kilometer selatan dari Kota Surabaya ini banyak dikunjungi.

Akibatnya, pertumbuhan penduduk semakin pesat setiap tahunnya. Namun sayang, pertumbuhan penduduk dan perekonomian warga Kota Malang tak berbanding lurus dengan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan raya.
Akibatnya, kemacetan di Kota Malang tak bisa dihindari.

Fasilitas jalan di Kota Malang awalnya disusun oleh arsitektur dari Belanda, Thomas Crasten. Arsitektur itu tentunya mengacu pada kondisi Kota Malang di masa lampau, yang notabennya merupakan kota peristirahatan.

Namun kini kota yang dipimpin oleh Walikota Malang, Peni Suparto ini telah berubah menjadi kota semi metropolis. Pendatang dari luar datang ke Kota Malang tak hanya sekedar berwisata, namun juga untuk menempuh jenjang pendidikan, atau bahkan mencari nafkah.

Seiring perkembangan zaman, Kota Malang membutuhkan infrastruktur jalan yang baru lengkap dengan rekayasa lalu lintasnya. Pasalnya, jika masih memanfaatkan kondisi jalan yang ada dengan jumlah kendaraan yang bertambah banyak setiap tahunnya, bukan tidak mungkin kemacetan parah akan terus terjadi di kota pelajar ini.

Tercatat ada belasan titik yang menjadi langganan kemacetan. Kemacetan bisa terjadi sepanjang hari, atau hanya pada jam tertentu saja, seperti halnya pada saat jam sibuk. Jam sibuk yang menjadi langganan kemacetan yakni mulai pukul 06.30-11.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.

“Kota Malang butuh inovasi baru pengaturan lalu lintas berupa rekayasa jalan, serta pembangunan jalur alternative yang memadai. Kalau hal ini tidak segera ditindaklanjuti, diperkirakan tahun 2015 Kota Malang akan mengalami kemacetan yang jauh lebih para dibandingkan sekarang,” ujar Harnen Sulistio, pakar transportasi Universitas Brawijaya Malang kepada beritajatim.com.

Menurut Harnen, Pemerintah Kota Malang maupun DPRD masih kurang serius menangani permasalahan kemacetan di kota ini. Padahal Kota Malang memiliki banyak perguruan tinggi yang memberikan ide terkait solusi kemacetan. Pemda terkesan acuh tak acuh pada keluhan masyarakat soal kemacetan yang semakin hari justru semakin parah.  “Kami para akademisi sudah mengingatkan sejak beberapa tahun yang lalu, tetapi tampaknya pemda dan dewan masih belum memiliki komitmen yang kuat. Seharusnya sebagai pemegang kebijakan, mereka mengambil langkah yang cepat,” tuturnya.

Pria yang juga merupakan Profesor Bidang Teknik Jalan Raya dan Transportasi ini menjelaskan, ada sejumlah langkah yang harus dilakukan oleh Pemkot Malang untuk mngatasi kemacetan. Pertama, penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini sering memakan badan jalan, misalnya di kawasan Pasar Besar Malang. “Permasalahan PKL ini memang sejak dahulu susah ditertibkan, tetapi kalau ada komitmen kuat pasti bisa menjadi salah satu solusi kemacetan lalu lintas. Apalagi PKL in berada di kawasan padat seperti pasar,” tegas Harnen.

Solusi kedua, penertiban terminal bayangan angkutan umum. Selama ini, banyak angkutan umum yang mengangkut dan menunggu penumpang di sejumlah ruas jalan, salah satunya Gadang. Padahal berdasarkan aturan, angkutan umum hanya boleh menunggu penumpang di terminal. “Pemerintah harus tegas menertibkan terminal bayangan. Angkutan yang menumpuk di salah satu ruas jalan akan memakan badan jalan, otomatis membuat jalan semakin sempit, padahal jumlah kendaraan yang melintas sangat banyak, akhirnya terjadilah kemacetan,” imbuhnya.

Solusi yang ketiga adalah pembuatan jalan alternatif, salah satunya dengan segera menyelesaikan jalur ring road. Jalur itu diharapkan bisa mengurai kepadatan kendaraan di dalam Kota Malang. Misalnya saja, warga luar kota yang akan pergi ke Kota Batu maupun Kabupaten Malang tidak perlu melewati Kota Malang. Mereka cukup melewati jalur ring road yang mengelilingi Kota Malang. “Perencanaan ring road ini telah lama dicanangkan, tetapi sayang sampai sekarang masih belum tuntas,” tukas Harnen.

Sementara solusi terakhir yang ditawarkan pria kelahiran 27 Mei 1957 ini adalah memperketat perjinan bangunan pertokoan. Pasalnya, rumah toko (ruko) yang mulai menjamur tidak memiliki lahan parkir yang representative. Akibatnya, parkir pelanggan ruko memakan badan jalan. “Sudah buka waktunya lagi Pemkot Malang sembarangan memberikan izin pembangunan pertokoan. Sebelum mengeluarkan izin seharusnya lahan keberadaan lahan parkir yang memadai juga dijadikan pertimbangan untuk mengeluarkan izin,” pungkasnya.

Plt Kepala Dinas Perhubungan, Syamsul Arifin mengungkapkan, jika pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Kota Malang. Salah satunya penertiban parkir sembarangan. “Kami akan rutin menertibkan warga yang parkir tidak pada tempatnya. Untuk penertiban tahap awal, sifatnya berupa himbauan, tetapi jika masih melakukan pelanggaran akan kami kenakan tindak pidana ringan (tipiring),”.

Selain penertiban, Dishub juga telah melakukan sosialisasi, namun hasilnya belum maksimal. Menurutnya, polemik kemacetan lalu lintas yang terjadi di Kota Malang bukan sepenuhnya tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang kebijakan. Namun juga kesadaran masyarakat sebagai pengguna jalan. “Masyarakat sendiri juga terkadang melanggar rambu lalu lintas yang sudah dipasang. Jika semuanya bisa tertib dan mentaati rambu, maka kemacetan bisa diminimalisir,” tandasnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »