Surabaya – Sindikat pemalsuan dokumen BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan) berhasil dibongkar Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Jumat (15/3/2013).
Seorang tersangka diamankan adalah Sumarto alias Maryo alias Ambon (45) warga Kemlaten, Karangpilang, Surabaya. Lelaki pemilik bengkel motor di Kemlaten ini bertugas menggadaikan BPKB palsu ke Koperasi untuk mendapatkan uang.
Sedangkan otak dari pemalsuan BPKB ini diketahui bernama Kuncoro asal Semarang, Jawa Tengah yang saat ini berstatus buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang) Polda Jatim.
“Selain tersangka, penyidik juga mengamankan 24 dokumen BPKB Palsu sebagai barang bukti dalam kejahatan ini,” ungkap Kasubbid Penum Polda Jatim AKBP Suhartoyo.
Dijelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Koperasi Podo Hasil Jl Raya Gedangan, Sidoarjo dan Koperasi Podo Hasil di Jl Raya Ngelom, Sepanjang, Taman, Sidoarjo.
Dua Koperasi tersebut mengalami kerugian sampai sekitar Rp 1 miliar akibat ulah sindikat pemalsu BPKB ini. Sebab, 24 BPKB mobil itu digadaikan dengan nilai Rp 70 juta hingga RP 90 juta per kendaraan.
Seorang tersangka diamankan adalah Sumarto alias Maryo alias Ambon (45) warga Kemlaten, Karangpilang, Surabaya. Lelaki pemilik bengkel motor di Kemlaten ini bertugas menggadaikan BPKB palsu ke Koperasi untuk mendapatkan uang.
Sedangkan otak dari pemalsuan BPKB ini diketahui bernama Kuncoro asal Semarang, Jawa Tengah yang saat ini berstatus buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang) Polda Jatim.
“Selain tersangka, penyidik juga mengamankan 24 dokumen BPKB Palsu sebagai barang bukti dalam kejahatan ini,” ungkap Kasubbid Penum Polda Jatim AKBP Suhartoyo.
Dijelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Koperasi Podo Hasil Jl Raya Gedangan, Sidoarjo dan Koperasi Podo Hasil di Jl Raya Ngelom, Sepanjang, Taman, Sidoarjo.
Dua Koperasi tersebut mengalami kerugian sampai sekitar Rp 1 miliar akibat ulah sindikat pemalsu BPKB ini. Sebab, 24 BPKB mobil itu digadaikan dengan nilai Rp 70 juta hingga RP 90 juta per kendaraan.