Polres Sukabumi Tangkap Pembuat STNK Palsu

16:04
Sukabumi - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap tiga tersangka pembuat STNK asli tapi palsu (Aspal) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. "Awal penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang menduga adanya STNK palsu yang beredar. Berdasarkan informasi dilakukan penyelidikan dan pada tanggal 9 Maret 2013 kita tangkap tiga tersangka yaitu JJ, RJ, dan TH," tutur Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP. Mirzal Maulana, S.H, S.Ik, di Gedung Reskrim Polres Sukabumi, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Sukabumi, Jumat (15/3/2013).

Dikatakannya, modus ketiga tersangka ini merubah nomor identitas kendaraan di STNK asli sesuai dengan pesanan yang diinginkan, dan diduga akan digunakan untuk kendaraan hasil pencurian. "Ketiga tersangka ini mempunyai peran masing-masing, dari hasil penangkapan kita amankan lima STNK aspal, alat untuk merubah nomor di STNK, dan dua unit kendaraan bermotor," ujarnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 263 KUHPidana dan atau Pasal 266 KUHPidana tentang pemalsuan surat dan atau memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

Salah seorang pelaku RJ (31) warga Kampung Cibinong, Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur menuturkan dirinya merubah nomor identitas kendaraan di STNK dengan cara dikerik. Setelah itu dia merubah dengan menulis angka yang diinginkan menggunakan pensil. "Cara merubahnya manual, dan STNK saya dapat dari JJ. Setelah itu saya jual kembali," katanya.

Tersangka lainnya JJ mengaku mendapatkan STNK ini dari para tukang ojek yang menemukan di jalan atau STNK yang hilang. Untuk satu buah STNK dirinya mendapat keuntungan antara Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu. "Daerah operasional biasanya di jual di sekitar Cisaat dan Cibadak,"kata warga Kampung Bungur Pandak, Desa Bojong, Kecamatan Cikembar.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »