Kepala Dirlantas Polda Jabar Menegaskan Pasal 273 UU No. 2/2009 Tentang Lalu Lintas

14:09
Bandung – Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Imam Pramukarno, menegaskan, korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan  kerusakan jalan dapat mempidanakan para penyelenggara jalan raya diantarya Dinas  Bina Marga, Dishub dan Jasa Marga.

Langkah itu sesuaai  pasal 273 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “ Isi pasal itu diantaranya  setiap penyelenggara jalan yang tidak  segera  memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan dapat dipidanakan,“.

Untuk mempidanakan lanjut Dirlantas, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Satlantas terdekat  atau ke Polda. “ Polsek sudah memiliki unit lalu lintas jadi sangat mudah untuk melapor,“ katanya.

Imam menambahkan, sejak UU lalu lintas No 22 tahun 2009 disahkan, hingga saat ini belum ada masyarakat yang berani melaporkan kejadian tersebut. “ Perlu ada sosialisasi masalah undang undang lalu lintas,“ tambahnya.

Dirlantas meminta supaya pemerintah segera memperbaiki jalan yang rusak karena jumlah kecelaaan terus meningkat.

Dia meneghaskan, dalam UU No. 22/2009 menyatakan penyelenggara jalan yang tidak dengan segera  memperbaiki jalan yang rusak, hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas  diancam dengan hukuman penjara enam bulan atau denda Rp 12 juta.

Kemudian pasal  273 ayat 2  menyebutkan penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban kecelakaan luka berat terancam hukuman penjara satu tahun atau denda Rp 250 juta.

“ Sedang ayat 3 nya jika korban meninggal maka penyelenggara terancam hukuman penjara lima tahun atau denda Rp 250 juta.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »