
Jakarta - Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik narkoba
di sebuah rumah toko (ruko) berlantai tiga di Jl Utama Sakti Raya, No 29
A, Kelurahan Wijayakusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat,
Jumat (16/5) sekitar pukul 21.30. Selain mengamankan seorang tersangka,
Rusli alias Ayung (44), polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang
digunakan untuk pembuatan sabu.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto
menjelaskan, awal penggerebekan ruko yang kesehariannya dijadikan usaha
bengkel bubut itu berkat informasi dari warga akan keberadaan Rusli.
Rusli diketahui sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak
Desember 2013.
“Tersangka Rusli yang kami tangkap dalam
operasi tersebut, sudah kami intai sejak Desember 2013,” ujar Eko
Daniyanto, Sabtu (17/5).
Eko mengatakan, dalam
penggerebekan tersebut, selain mengamankan Rusli, juga turut diamankan
barang bukti berupa sabu mentah yang bila disiram asekton akan menjadi
sabu seberat 15 gram. Kemudian bahan lainnya, berupa aseton 60 liter,
red fosfor 50 liter, HSL 20 liter, astmasoho 400 ribu butir atau 112
kilogram. Keseluruhan barang bukti itu untuk membuat sabu.
Kapolsek
Metro Tanjung Duren, Kompol Firman Andreanto menambahkan, berdasarkan
pengakuan tersangka, ruko berlantai tiga tersebut sudah disewa selama
dua tahun. Namun tersangka mengaku, pembuatan sabu dalam ruko tersebut
baru berjalan selama delapan bulan.
“Pengakuan tersangka,
sabu tersebut tidak diedarkan tapi hanya dikomsumsi sendiri dan
dibagikan ke teman-temannya. Tapi petugas tidak langsung percaya hingga
saat ini masih terus didalami kasusnya dan jumlah sabu masih menunggu
hasil pemeriksaan laboratorium,” tandas Firman.