Derek Parkir Liar Akan Diberlakukan Rp 500.000 Per Hari

11:27

 


Kerap kali kendaraan roda empat  memarkirkan kendaraannya di badan jalan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menerapkan kebijakan retribusi derek parkir liar sebesar Rp 500.000 per hari. ini merupakan siasat Pemrov DKI agar kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya secara liar.
Kebijakan ini akan diterapkan mulai Senin (8/9) di lima lokasi, yaitu di Tanah Abang (Jakarta Pusat), Kalibata City (Jakarta Selatan), Jatinegara Area (Jakarta Timur), Akses Marunda (Jakarta Utara) dan Beos (Jakarta Barat).

Mobil yang parkir liar akan diderek ke tiga lokasi penyimpanan milik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. Ketiga lokasi tersebut adalah Rawa Buaya di Jakarta Barat, Terminal Barang Pulogebang di Jakarta Timur dan Terminal Barang Tanah Merdeka di Jakarta Utara.

Biaya derek dan penginapan kendaraan roda empat yang akan dikenakan sebagai retribusi derek parkir liar sebesar Rp 500.000 per hari.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Muhammad Akbar mengatakan, selama ini tindakan penertiban parkir liar di badan atau bahu jalan dilakukan dengan penggembokan roda, penggembosan roda hingga pencabutan pentil roda, yang ternyata tidak menimbulkan efek jera.

Satu pekan ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan memasang baliho dan banner di lima lokasi yang menjadi target utama penerapan kebijakan derek parkir liar.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »