Polres Sukabumi Tangkap 3 Penyidik KPK Gadungan

14:29

NTMC - Tiga orang yang mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Desa Cimahi Kecamatan Cicantayan Kab. Sukabumi berhasil ditangkap aparat Polres Sukabumi, Sabtu (13/9/2014)  sekitar pukul 10.10 wib di sebuah hotel dan restoran di Jalan Raya Cikukulu Desa Cisande Kec. Cicantayan Kab. Sukabumi. Ketiga orang tersangka yang ditangkap tersebut, yaitu HE (44 tahun) alamat Jakarta Pusat, PU (42 tahun) alamat Labuhanbatu Provinsi Sumut dan FH (30 tahun) alamat Jakarta Pusat. Sementara satu orang tersangka yaitu AC saat ini masih dalam pengejaran (DPO). 

Penyidikan kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polda Jabar dan akan ditangani oleh Dit Reskrimum Polda Jabar, ketiga orang tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolda Jabar Jl. Soekarno-Hatta 748 Bandung.

         

Modus yang dilakukan para tersangka, yaitu mereka menemui korban  Sdr. H. Usman Effendi, sebagai Direktur PT. Tenjojaya di rumahnya, yang beralamat di Desa Cimahi Kecamatan Cicantayan Kab. Sukabumi pada Hari Jum’at (12/9/2014) dan mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan para tersangka memperlihatkan surat perintah tugas KPK, tanda kewenangan KPK, serta memakai rompi berlogo KPK. 

Para tersangka kemudian menerangkan bahwa KPK telah menerima laporan dari Koperasi Bina Jaya bahwa korban mempunyai permasalahan pinjaman uang kepada koperasi tersebut, sehubungan tanah milik korban yang berada di daerah Tenjojaya masih merupakan hak Koperasi Bina Jaya,  selanjutnya para tersangka meminta agar korban segera melunasi utang tersebut sebesar Rp. 2.395.000.000,- dengan cara diserahkan kepada para tersangka, dan apabila korban tidak mau menuruti, mereka akan membawa paksa korban beserta Bupati Sukabumi ke Kantor KPK di Jakarta. 

Polres Sukabumi berhasil mengamankan Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka, diantaranya: 
1.    2 buah Lencana Kewenangan KPK
2.    2 buah Kartu Anggota KPK, masing-masing atas nama PU dan HE.
3.    1 buah kartu nama atas nama KPK.
4.    2 buah surat tugas dari KPK, masing-masing atas nama PU dan HE.
5.    1 buah Hp Blackberry.
6.    3 buah HP.
7.    1 unit mobil Avanza No. Pol B-1993-PZN dengan menggunakan Palt No. Pol palsu B-1789-KPK.
8.    3 potong Rompi berlogo KPK.
9.    1 buah topi yang berlogo KPK, dan
10.     Berkas-berkas Koperasi Bina Jaya.

Sesuai dengan Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka, yaitu Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 53 jo Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 263 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Saat ini para tersangka masih dalam proses penyelidikan oleh Dit Reskrimum Polda Jabar.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »