Polsek Pesanggrahan Tangkap Spesialis Pembobol Minimarket

15:53
NTMCPOLRI - Mapolsek Pesanggrahan menangkap pelaku spesialis pembobol minimarket di Jl M Saidi Raya, Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pria ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena nekat melawan saat ditangkap.


"Kejadian pada Jumat (9/10) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu anggota yang sedang patroli melihat sebuah mobil Xenia yang tengah terparkir di pelataran sebuah minimarket," jelas Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Dedy Arnadi dalam keterangannya, Jumat (9/10/2015).

Polisi mencurigai mobil tersebut merupakan milik kawanan pencuri karena minimarket tersebut tidak buka selama 24 jam. Sementara rolling door minimarket itu tampak terbuka.
"Saat dicek, ternyata benar di dalam ada 4 orang sedang mengambil barang-barang di minimarket itu. Mereka ngambilin rokok. Saat tahu ada anggota, mereka kabur naik ke plafon dan melompat ke rumah tetangga. Lalu bersembunyi di bawah pohon," jelas Kompol Dedy.

Saat dikejar, seorang pelaku sempat melawan. Awalnya petugas hanya melepaskan tembakan peringatan, namun si pelaku menjadi semakin nekat untuk melarikan diri.
"Pelaku bawa celurit dan sangkur hendak membahayakan petugas. Mereka melawan akhirnya kami tembak kaki kanan pelaku atas nama Sunarto alias Tato (42). Setelah itu kami bawa ke polsek," kata Kompol Dedy.

Sayang, dari 4 orang pelaku, polisi baru menangkap Sunarto, karena 3 pelaku lainnya berhasil kabur. Polisi sempat melakukan pengejaran ke kawasan Manggarai, namun saat digerebek mereka sudah tak di tempat.

Dari pengakuan pelaku Sunarto kepada polisi, kawanan ini diketahui telah berkali-kali melakukan pencurian di toko dan minimarket. "Awalnya, pukul 01.00 WIB mereka kumpul dahulu di Manggarai di salah satu rumah tersangka. Lalu, mereka menyusuri jalanan sejak dar Manggarai, Casablanca, Permata Hijau, hingga Ciledug. Tapi nihil. Baru pukul 03.00 WIB di Jalan Haji Saidi ada minimarket yang bisa di curi. Mereka lantas beraksi. Mereka spesialis minimarket," tutur Kompol Dedy.

Dari tangan Sunarto polisi mengamankan barang bukti berupa linggis dan gunting besar yang digunakan untuk membuka pintu minimarket. Sementara celurit, sangkur digunakan untuk melawan petugas.

"Kunci L, karung rokok, dan mobil sewaan dengan tulisan Inggris Police yang di pakai untuk beraksi pun kami amankan," kata Kompol Dedy.

Sunarto yang berprofesi sebagai sopir taksi tersebut hanya bisa pasrah meringkuk di tahanan Mapolsek Pesanggrahan. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »