Tiga PNS Kementerian Ditangkap Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya

11:25
NTMC POLRI - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap tiga orang Pegawai Negri Sipil (PNS) diduga melakukan tindak pidana pemalsuan rekomendasi Paspor Dinas yang dikeluarkan oleh Konsuler Kementrian Luar Negeri RI.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiyono mengatakan, tiga PNS tersebut adalah N (34) PNS di Kementerian Pertanian RI, lalu EP (36) PNS di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementrian ESDM, kemudian AS (45) PNS di Kementrian Perindustrian RI.
Adapun modus operandi pelaku adalah pelaku menerima permintaan dari seseorang yang dikenal oleh N bernama 'S' (masih buron) untuk meminta membuatkan paspor dinas atas nama MW dan HY yang mana kedua nama tersebut bukanlah Pegawai Negeri Sipil kepada saudara N.
Setelah N menyanggupi untuk membuatkan paspor dinas, N meminta bantuan AS untuk membuatkan paspor dinas atas nama tersebut. Selanjutnya oleh AS, dokumen serta syarat-syarat pengajuan untuk paspor dinas dipalsukan yang terdiri dari KTP, Kartu Pegawai Negeri dari badan kepegawaian negara, Surat undangan dari Negara yang dituju, Surat permohonan paspor dinas dari Sekretaris Negara dan exit permit.
Setelah paspor dinas atas nama MW dan HY tersebut terbit, N menyuruh EP untuk membuat visa Amerika Serikat, selanjutnya oleh EP dokumen untuk pengajuan visa tersebut dipalsukan.
Dari keterangan N, dia memberikan uang sebanyak Rp 6 juta kepada AS untuk pengurusan paspor dinas, dan memberikan Rp 5 juta kepada EP untuk pengurusan visa Amerika Serikat.
Berdasarkan pengakuan HY, yang bersangkutan mengurus paspor tersebut untuk mencari pekerjaan di luar negeri. HY mengaku diajak oleh MW untuk bekerja di luar negeri dan telah menyerah uang senilai Rp 30 juta kepada 'S' dalam rangka pengurusan paspor tersebut.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 8 tahun," tutur Kombes Pol Mujiyono, Kamis (07-01-2016).
Sementara itu Kepala Unit 4 Subdit Ciber Crime Kompol Fian mengatakan, dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa, Paspor dinas atas nama MW dan HY, Foto Copy KTP dan Kartu Pegawai Palsu, Exit Permit palsu dan Nota Diplomatik.
"Semua lembaga yang berperan dalam pembuatan paspor tersebut berhasil dikelabui oleh tersangka," katanya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »