Kanit Laka Polres Malang Tegaskan Jangan Pernah Merekayasa Kasus Lakalantas

19:35

NTMC - Kanit Laka Polres Malang Kota Iptu Junaidi SH dengan tegas memerintahkan seluruh anak buahnya yang bertugas di unit pelayanan Laka lantas untuk tidak melakukan perbuatan pidana dengan merekayasa kasus laka lantas hanya demi mendapatkan imbalan dari korban maupun tersangka.

Pihaknya selalu mengingatkan agar penyidik yang menangani semua kasus laka lantas harus mengusut dengan tuntas dan jangan mencoba “main mata”. Semua korban maupun pelaku harus diperiksa sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk dengan saksi yang ada di lapangan.

Hal tersebut dilakukan, dikarenakan sangatlah penting untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan kasus kecelakaan yang melibatkan dua belah pihak maupun kasus tabrak lari.

Perbuatan merekayasa kasus lantas adalah perbuatan melawan hukum. Hal itu sama saja, membalikkan kebenaran yang ada, apalagi dibuat seolah-olah korban dari kasus tabrak lari. Karena sekecil apapun kasus laka lantas yang terjadi harus dilaporkan ke pihak terkait dalam hal ini JR (Jasa Raharja) karena intansi tersebut yang lebih berwenang dalam hal pencairan dana asuransi kecelakaan setelah mendapatkan laporan kepolisian dari unit laka lantas.  Selain pihak BPJS( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) itupun apabila korban tercatat pemegang kartu Aktif BPJS,” pungkas Kanit Laka Polres Malang Kota.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »