Dua Begal Bersenpi Berhasil Ditangkap Polresta Bekasi Kota

16:35
NTMC POLRI - Anggota Unit Keamanan Negara Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota menangkap dua pelaku begal bersenjata api (bersenpi) asal Lampung berinisial DH (34) dan HS (33). Keduanya ditangkap saat asyik nongkrong di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jalan Sultan Agung KM 28, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.

Kanit Kamneg Satreskrim Polresta Bekasi Kota, AKP Bambang S Nugroho mengatakan, kedua begal ditangkap setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa kawanan begal kerap nongkrong bersama sejumlah pemuda di lokasi itu. Berbekal informasi itu, AKP Bambang bersama sejumlah anggotanya pun mengecek lokasi dan mengintai pelaku..
“Hasil pengintaian kami memang melihat sejumlah pemuda di lokasi. Namun, kecurigaan kami mengarah kepada dua pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Suzuki FU 150 bernopol AA 6135 GL,” kata AKP Bambang, Kamis (19/5/2016).
Selanjutnya, personel yang ada bersamanya pun perlahan mendekati kedua pelaku dan langsung menangkapnya pada Selasa 17 Mei 2016 malam. Keduanya pun digeledah petugas.
"Saat anggota menggeledah pelaku berinisial DH, dia menyimpan sepucuk pistol rakitan jenis revolver beserta tiga butir peluru dari pinggang. Sebelumnya saat diminta surat dari motor yang digunakan mereka tidak dapat menunjukannya," ujar AKP Bambang.
Keduanya pelaku langsung digelandang ke Polresta Bekasi untuk diperiksa. Dari pengakuannya, kedua pelaku kerap menggunakan senjata api untuk mencuri sepeda motor.
Para pelaku, kata AKP Bambang, kerap beraksi di Kota Bekasi dan Jakarta Timur. Bahkan, sepeda motor yang dikendarai pelaku merupakan hasil pencurian yang dilakukan di sebuah rumah daerah di Pondok Bambu, Kecamatan Durensawit, Jakarta Timur pada Minggu 24 Mei 2016.
“Pengakuan mereka aksinya sudah berkali-kali dilakukan. Tapi saat ini, kami masih mendalami kasusnya untuk memastikan TKP mereka beraksi, sekaligus memburu para pelaku lainnya yang merupakan komplotan dari kawanan ini,” jelas AKP Bambang.
Kedua begal sudah ditahan di Polresta Bekasi Kota. Keduaya akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP Juncto 363 Ayat 2 Pasal 64 KUHP Juncto Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »