Polisi Tahan 2 Tersangka Pemerkosa ABG di Pancoran

08:41

borgol_oke.jpg
NTMC POLRI - Penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dua dari empat orang yang diamankan, sebagai tersangka terkait kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan alias ABG berinisial Y, 15 tahun, di Kuburan Ciborong, Jalan Pancoran Barat II, Pancoran, Jakarta Selatan. Keduanya, kini mendekam di balik terali besi Polres Metro Jakarta Selatan. 

Kedua tersangka itu berinisial AS, 27 tahun, pekerjaan tukang cuci mobil dan IP, 19 tahun, pekerjaan office boy.

"Tersangka dua orang berinisial AS dan IP, dilakukan penahanan," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta kepada wartawan, Jumat (13/5/2016).

Kompol Purwanta menuturkan, kronologi kejadian bermula ketika korban yang putus sekolah kelas 2 SMP itu, datang ke Lapangan Airlangga Pancoran, sekira pukul 02.00 WIB. Kemudian, korban minum minuman keras jenis Sofie Ambon dicampur minuman bersoda bersama 10 orang remaja lain yang sebagian besar tak dikenalnya.

"Korban minum sampai mabuk dan tidak sadarkan diri. Kemudian, korban dibawa tersangka IP dan AS dengan sepeda motor ke kuburan Ciborong," ungkapnya.

Sejurus kemudian, tersangka AS memegang payudara korban. Lalu, tersangka IP membuka celana jeans dan celana dalam korban hingga sedengkul. "Korban Y akhirnya disetubuhi pelaku di kuburan itu," katanya.

Dua saksi berinisial R serta A, sempat menyusul ke kuburan Ciborong dan mendapatkan korban dalam keadaan setengah telanjang dan tidak sadarkan diri.

"Para pelaku kemudian meninggalkan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri di kuburan, sekitar pukul 03.00 WIB," jelasnya.

Sekira pukul 04.00 WIB, warga menemukan korban dan dibawa ke Pos Kamling. Setelah sadar, korban diantar pulang ke rumahnya.Orang tua korban berinisial M, 35 tahun, kemudian membuat laporan polisi bernomor LP/83/K/V/2016/PMJ/Restro Jaksel/Sek Pancoran, tanggal 12 Mei 2016. Petugas kemudian berhasil mengamankan 4 orang yang diduga pelaku.

Kasusnya, lalu dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.

"Laporan terkait persetubuhan di bawah umur dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur Pasal 76 E dan 76 D Juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Kompol Purwanta.

Ia menambahkan, penyidik sudah meminta korban untuk melakukan visum dan memeriksa lima orang diantaranya korban, ibu korban, dan saksi warga."Barang bukti yang diamankan celana jeans, kaos, jaket, celana dalam, dan BH. Anggota juga masih mencari dan meminta keterangan saksi-saksi lain yang ikut minum-minum," tandasnya..

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »