Persyaratan dan Proses Penerbitan SIM Baru

14:08
NTMC POLRI - SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.



Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan sim, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian sesuai psl 81 (1) UULAJ :
Persyaratan Usia psl 81 (2) UULAJ

-Usia 17 (tujuh belas) tahun untuk surat izin mengemudi a, c, dan d;
-Usia 20 (dua puluh) tahun untuk surat izin mengemudi b i;
-Usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk surat izin mengemudi b ii;
-Usia 20 (dua puluh) tahun untuk surat izin mengemudi a umum;
-Usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk surat izin mengemudi b i umum; dan
-Usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk surat izin mengemudi b ii umum.

Persyaratan administratif psl 81 (3) UULAJ:
-Identitas diri berupa kartu penduduk
-Pengisian formulir permohonan
-Rumusan sidik jari


Persyaratan kesehatan psl 81 (4) UULAJ :
-Sehat jasmani dengan surat ketarangn dari dokter
-Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis


Persyaratan lulus ujian psl 81 (5) UULAJ:
-Ujian teori
-Ujian praktik
-Ujian keterampilan melalui simulator

Mekanisme penerbitan SIM Baru A dan C

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »