Polda Metro Jaya Musnahkan 81 Kg Sabu dan 23 Kg Ganja

18:45
NTMC POLRI - Direktorat resnarkoba Polda Metro Jaya sangat progresif dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba. Dalam waktu 1,5 bulan terhitung 23 mei - 4 juli 2016 berhasil mengungkap lebih dari 100 kg narkoba yang terdiri dari shabu 81,807 kg dan ganja 23,990 KG ganja.



Barang bukti yang disita berasal dari 6 pengungkapan dengan mengamankan 14 orang. Direktur resnarkoba Polda metro jaya yang dikonfirmasi mengatakan " pengungkapan ini melibatkan jaringan internasional. Ada 5 warga negara china dan 3 warga negara taiwan.
narkoba narkoba1 narkoba2 narkoba3

Mereka menyelundupkan narkoba jenis shabu menggunakan modus memasukkan kedalam genset dan kedalam alat press plat besi (molting). Semuanya sudah lolos dari proses screaning di pelabuhan, dan sdh siap edar. Untung bisa kita ungkap, bayangkan kalau barang haram ini menyebar ke masyarakat, berapa banyak anak-anak kita yang jadi korban?!" Kata John.

"Ada 81 Kg sabu dan 23 Kg ganja yang kami musnahkan dan itu pelaksanaan operasi kepolisian yang dilaksanakan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada 23 Mei sampai 4 Juli 2016," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Kapolda mengatakan peredaran narkotika di Indonesia sudah cukup mengkhawatirkan. Meski begitu, polisi terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan-jaringan narkotika yang ada.

"Pastilah tiap tahun begitu terus, kita sudah banyak ungkap tapi kenyataannya tiap tahun tetap ada terus. Berarti kesimpulannya barang itu memang banyak beredar di wilayah kita," ungkap Kapolda.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi masih maraknya peredaran narkotika. "Banyak faktor yang mempengaruhi apalagi kondisi geografis kita sebagai negara kepulauan Indonesia ini. Ini juga menariknya bagaimana barang barang haram itu masuk ke Indonesia," papar Kapolda.

"Bahkan karena banyaknya pelabuhan-pelabuhan tikus. Kalau pelabuhan resmi itu sudah kita antisapi dan terus kita tangkap kalau ada ketahuan," imbuh Irjen Pol Moechgiyarto.
Narkoba tersebut merupakan barang bukti dari total 14 tersangka yang ditangkap selama kegiatan operasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Mei-Juli 2016.

"Ada 5 warga negara China dan 3 warga negara Taiwan. Mereka menyelundupkan narkoba jenis sabu menggunakan modus memasukkan ke dalam genset dan kedalam alat press plat besi (molting)," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol John Turman Panjaitan dalam kesempatan yang sama.

"Semuanya sudah lolos dari proses screaning di pelabuhan, dan sudah siap edar. Untung bisa kita ungkap, bayangkan kalau barang haram ini menyebar ke masyarakat, berapa banyak anak-anak kita yang jadi korban," imbuh Kombes Pol John.

Wadir resnarkoba Akbp Wahyu Bintono H.B yang ditunjuk sebagai ketua tim pemusnahan barang bukti mengatakan "Barang bukti yang disita ini semuanya akan di musnahkan pada hari ini. Proses pemusnahan akan disaksikan dari semua unsur seperti kejaksaan, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat" ujar wahyu.

Adapun pasal yang yang akan dikenakan kepada pelaku pengedar shabu pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang narkotika. Pasal yang dikenakan kepada pengedar Ganja dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang narkotika.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »