Sistem Genap-Ganjil Tak Ada Pengecualian Untuk Plat Nomor Rahasia

17:14
NTMC POLRI - Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya akan tetap memberlakukan sistem ganjil genap terhadap kendaraan berpelat nomor rahasia seperti yang digunakan oleh pejabat pemerintahan, baik kepolisian atau anggota DPR dan MPR.



“Setiap kendaraan dinas yang memakai pelat nomor rahasia tetap wajib mengikuti aturan ganjil genap jika hendak melewati jalur protokol,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis (4/8).

Untuk itu, Kombes Pol Awi mengimbau kepada pihak-pihak yang memiliki pelat nomor rahasia jika ingin melewati jalur protokol agar mengganti dengan pelat nomor kendaraan dinas yang sudah disediakan oleh instansti terkait.

“Jadi lebih baik diganti dengan pelat nomor yang sudah disediakan instansi terkait,” kata Kombes Pol Awi.

Seperti diketahui, banyak kendaraan pelat nomor rahasia yang melanggar peraturan ganjil genap. Meski melanggar, mereka tidak mendapatkan sanksi teguran oleh aparat kepolisian di lapangan.

Kendaraan yang menggunakan nomor rahasia adalah pelat nomor yang menggunakan huruf belakang RFS, RFR, dan RFT yang merupakan permintaan dari pejabat pemerintahan atau anggota DPR dan MPR, serta anggota kepolisian.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »