Pembebasan Pajak Kendaraan Untuk Warga Jatim

12:39
NTMC POLRI - Berdasarkan Pergub Jatim 44 Tahun 2016 yang baru saja ditandatangani Gubernur Jawa Timur, setiap warga ber-KTP Jatim berhak atas layanan khusus ini. Kebijakan ini dinamakan ” Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur. Yaitu meliputi :

Pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) diberikan kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor.



Pembebasan sanksi administratif berupa kenaikan dan/atau bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
Untuk tahun ini, pemutihan alias penghapusan denda serta biaya BBN berlaku untuk semua kendaraan. Kendaraan roda 2, roda 3, roda empat, bahkan kendaraan roda lebih dari 4 juga bisa. Tidak seperti tahun sebelumnya yang terbatas hanya kendaraan roda empat ber-plat kuning saja. bila hendak melakukan proses balik nama (BBN) , ataupun memiliki kendaraan yang pajaknya telat alias belum bayar pajak, langsung saja ke Samsat terdekat. Kenaikan pajak, bunga pajak serta sanksi atau denda yang biasanya dikenakan pada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak, untuk kurun waktu ini, dihapuskan. Tidak ada denda/sanksi administratif.

Seperti yang dikatakan Sulaiman, Adpel Samsat Kota Malang " Sekarang masyarakat di Wilayah Malang Raya sudah bisa menikmati layanan pemutihan dan biaya balik nama gratis berlaku mulai hari ini Senin 5 September hingga 3 Desember 2016 dan tidak terbatas hanya pada untuk kendaraan roda dua serta plat kuning saja, tetapi baik pribadi atau umum, semua berhak atas layanan ini " Ucapnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »