Terkait hal tersebut, Peneliti Intelijen dari Universitas Indonesia (UI), Ridlwan Habib memberikan sejumlah masukan terhadap Institusi Badan Intelijen Negara guna meningkatkan defender keamanan negara.
Adapun sejumlah masukan yang disampaikan berupa mempererat kerjasama kepada Institusi terkait seperti Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang sehari-hari membidangi intelijen sinyal dan elektronik, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Intelijen Bea Cukai, Intelijen Kejaksaan dan Komunitas Intelijen.
Hal tersebut diungkapkan berdasarkan tinjauannya kepada era digital saat ini yang memungkinkan berbagai bentuk cyber attack dapat terjadi.
Seperti hal nya bentuk pencurian data berupa dokumen-dokumen negara seperti Peraturan Presiden (Perpres), maupun pengumuman tender rawan akan tingkat cyber crime.
Intelijen harus mewaspadai ancaman cyber intelligence. BIN terang Ridlwan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 memang mempunyai fungsi koordinatif.
Oleh karena itu Jend.Budi Gunakan diharapkan dapat bersinergi antar lembaga intelijen dan menjalankan fungsi koordinasi (lintas intelijen) agar meminimalisir bentuk serangan serta bisa menggentarkan musuh negara dan pihak asing yang mempunyai niat jahat (detterence effect). ntmcpolri.info