Sepekan Ganjil-Genap, Polda Metro Catat Pelanggar Pada Angka 1.670

18:14

NTMC – Sesaat setelah diberlakukannya sistem ganjil-genap kendaraan disejumlah ruas Ibu Kota, diketahui dari data kepolisian, penilangan pelanggar kebijakan ganjil-genap per 30 Agustus hingga 6 September atau dalam sepekan pelanggar kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota masih mencapai angka ribuan.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto ketika dikonfirmasi Rabu (7/9/2016), menuturkan,”Jumlah tilang selama enam hari ada 1.672 dengan rincian barang bukti 1.140 SIM dan 531 STNK,”.

Pada realita dilapangan dalam sepekan berlakunya sistem tersebut, pelanggar ganjil-genap dari hari ke hari mengalami penurunan yang signifikan.

Penilangan paling banyak terjadi pada hari pertama penerapan sanksi tilang, Selasa 30 Agustus. Polisi setidaknya menilang 348 kendaraan pelanggar kebijakan ganjil genap. Hari kedua, Rabu 31 Agustus, 301 pelanggar ganjil genap terjaring. Jumlah tersebut terus menurun hingga hari berikutnya. Kamis 1 September, jumlah pelanggar tercatat 297 dan berturut-turut turun menjadi 249, 174, dan 150 pelanggar, terang Budiyanto.

“Pada hari ke-6 terjadi penurunan pelanggaran sebanyak 14 persen dibanding pada hari ke-5,” imbuh Budiyanto.

Petugas kepolisian yang dibantu petugas Dinas Perhubungan DKI terus bertugas mengamankan serta menindak pelanggar ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap.

Penerapan ganjil genap diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Kendaraan tertentu yang tak kena pembatasan ini, ialah angkutan umum plat kuning, pemadam kebakaran, ambulans, kepolisian, mobil para menteri, mobil wakil presiden dan presiden, serta angkutan barang tertentu yang terkena dispensasi.

Setiap paginya, kurang lebih 50 personel dengan rincian 25 personel Polantas, 25 pers personel Dishub terlibat dalam penugasan pengamanan pada pagi hari . Sedangkan untuk sore hari personil yang bertugas berjumlah 55 personel dengan rincian Polantas 30 personel dan Dishub 25 personel ,” terang Budiyanto.

Di himbaukan kembali kepada para pengendara yang hendak melintasi ruas ganjil-genap harap mengingat serta memperhatikan kembali nomor polisi kendaraan anda dengan tanggal kalender.

Plat ganjil atau genap ditentukan berdasarkan satu angka terakhir pada plat nomor kendaraan. Plat nomor yang tergolong ganjil, yaitu dengan angka terakhir 1, 3, 5, 7 dan 9 pada kalender ganjil, sedangkan plat nomor genap, yaitu 0, 2, 4, 6 dan 8 pada kalender genap.

Kebijakan tersebut berlaku setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »