Wakapolri: 18 Aplikasi Terkait Gay Melanggar UU ITE

14:17
NTMC POLRI Polisi masih terus mendalami kasus prostitusi gay yang baru-baru ini mengungkap adanya 18 aplikasi untuk kelompok tersebut berkomunikasi. Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan bahwa aplikasi tersebut melanggar Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).



"Pasti (melanggar), UU ITE. Nanti implemantasinya bagaimana akan dibicarakan mungkin akan dibuatkan payung hukum yang baru atau itu nanti gimana," kata Syafruddin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2016). 

Syafruddin mengatakan bahwa komunikasi terus dijalin dengan Menkominfo Rudiantara dalam menuntaskan kasus itu. Penyelidikan juga terus dilakukan untuk mencari jaringan lain yang mungkin terlibat.

"Sedang diselidiki dan dikembangkan, kalau diumumkan nanti jaringannya akan kabur. Tunggu saja. Secara komprehensif akan diekspos," tutur Syafruddin. 

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengaku komunikasi yang dilakukan antara Polri dengan Menkominfo Rudiantara berkaitan dengan masalah tersebut termasuk pendalaman lebih lanjut. Apabila ada konten-konten lain yang berkaitan dengan masalah prostitusi akan segera ditindaklanjuti polisi. 

"Kita selalu bekerja sama dengan Menkominfo untuk melakukan searching terus, konten-konten yang termasuk masalah prostitusi dan kejahatan lainnya," tutur Ari. 

Dia menegaskan baik pembuat maupun pengguna aplikasi itu bisa dijerat pidana yang mengatur tentang keterbukaan informasi di Internet.

"Karena di situ membuat, kemudian menyampaikan dan mendistribusikan konten kejahatan, pornografi," urai Ari Dono. 

"Secara tegas kita berkomunikasi (memblokir) belum. Tapi pastinya setiap konten yang berbau kejahatan pasti diblokir. Diminta atau tidak diminta yang merugikan orang lain pasti Kemenkominfo akan blokir," imbuhnya. 

Menkominfo Rudiantara pun telah mengatakan kesiapannya untuk membantu Polri. Dia menegaskan bahwa 18 aplikasi itu segera diblokir.

"Kalau itu kan, kalau sudah ada kriterianya dan kalau memang itu meresahkan masyarakat, bisa kok (diblokir). Dan kita punya panel untuk bahas itu," kata Rudiantara di kompleks Istana Negara, Jl Veteran, Jakpus, Jumat (9/9/2016).

Rudi mengaku sampai saat ini belum ada permintaan dari Bareskrim untuk memblokir 18 aplikasi gay itu. Namun, bila permintaan sudah ada, Menkominfo siap melakukan penindakan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »