Kakorlantas : ‘Apps E-Tilang’ Cepat,Mudah Dan Bebas Pungli

14:49

NTMC – Sebagai garda terdepan dalam hal pelayanan masyarakat serta menjadi terdepan dalam menjaga marwah kepolisian Republik Indonesia, Korps Lalulintas Polri dibawah tongkat kepemimpinan Irjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto dalam arahan Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian ternyata bersungguh-sungguh melakukan Revolusi dalam segala aspek khususnya pelayanan masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Korps. Lalulintas Polri. Tak hanya serius meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Korps. Lalulintas polri pun serius dalam hal pencegahan, penindakan hingga pembrangusan oknum calo dan pungli yang kerap menyelimuti dilini Polisi Lalulintas.

Terkait keseriusan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agung Budi Maryoto di gedung Kakorlantas, Jl MT Haryono, Jakarta, Selasa (25/10/2016) melaunching uji coba sistem aplikasi tilang elektronik alias e-Tilang. Aplikasi sistem aplikasi tilang elektronik alias e-Tilang tersebut untuk mencegah adanya tindakan pungutan liar (pungli).

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agung Budi Maryoto saat ditemui menerangkan bahwa Aplikasi ini selama satu bulan akan dilakukan uji coba. Setelah itu, akan diadakan proses evaluasi. Kalau sudah oke kita akan launching seluruh Indonesia.

“Dalam tahap uji coba, langkah pertama kali yang dilakukan yakni melakukan pelatihan terlebih dahulu kepada Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas),” imbuh Kakorlantas Polri.

Pelatihan dan pengenalan e-Tilang yang digelar di gedung Kakorlantas, Jl. MT Haryono, Jakarta, Selasa (25/10/2016) diikuti sebanyak 64 Kasatlantas Polres se-Jawa, Kalimatan, Sumatera, Sulawesi dan daerah NTB.

Diketahui sistem ini akan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi tilang. Proses kerja aplikasi ini mirip dengan aplikasi M-Banking.

“Jika pengendara telah mengakui kesalahannya dan terkena denda tilang, maka pelanggar tinggal memasukan nomor tilangnya, maka akan muncul dendanya dan kemudian langsung membayarkannya sesuai pasal yang dilanggar. Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui mobile banking atau bisa langsung ke bayar ATM. Kalau sudah membayar saat itu maka saat itu juga barang bukti STNK diserahkan langsung. Jadi, hal ini dapat menghilangkan tindakan ataupun kelakuan titip uang ke petugas. Semua melalui bank dan semua masuk kas negara,” terang Agung Budi Maryoto.

Agung menjelaskan, aplikasi ini juga memudahkan proses hukum bagi warga yang sedang berpergian keluar kota namun melakukan pelanggaran lalulintas dan terkena denda tilang . Dengan adanya aplikasi ini, maka pelanggar tidak perlu repot-repot sidang di pengadilan setempat.

Bagi Masyarakat yang hendak menggunakan apps E-Tilang tersebut tinggal mengunduh aplikasi yang disediakan oleh Polri. Saat ini, sementara waktu Korps.Lalulintas Polri akan melakukan percontohan tilang online dibeberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kemudian kedepannya secara simultan lalu akan dilanjutkan di seluruh Indonesia.

Peluncuran sistem pembayaran denda tilang secara online diharapkan kedepannya dapat memutus pelaku maupun oknum yang kerap melakukan praktik pungli. Tak hanya itu, hal ini dapat mempercepat pelayanan dalam pengurusan proses.

Jika masyarakat masih menemukan ada polisi yang memungut uang, Agung mempersilahkan untuk melapor ke Propam Polri.

“Karena fungsi pengawasan da penindakan internal ada di sana. Kewenangan saya hanya memberikan petunjuk soal pungli itu bahwa tidak boleh,” tutup Agung.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »