Reformasi Penegakkan Hukum : Dari Tilang Menuju ‘E-Tilang’

14:53

NTMCPOLRI – Tak dapat dipungkiri sistem penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang terselenggara secara manual sekarang ini kerap berpotensi menjadi masalah. Masalah-masalah yang kerap terjadi dan dirasakan berupa masih maraknya terjadi tindak praktik pungutan liar (pungli). Tak hanya itu, dilapangan kerap timbul perdebatan yang tak berujung dan saling merasa benar baik dari pelanggar maupun polisi.

Penindakan secara manual pun tidak dapat menindak secara simultan yang dimaksudkan satu dilakukan penindakan, sedangkan 100 lepas atau lolos dari tindakan. Selain itu, dari sistem peradilan pun dirasakan sangatlah panjang nan jauh dari kondisi cepat, aman, nyaman. Sehingga dapat menimbulkan terbentuknya sarang calo. Terkit hal tersebut, belum lagi kejelasan uang denda tilang masih belum secara maksimal dapat dimanfaatkan sebagai investasi road safety pengguna lalulintas.

Selain masalah dari segala aspek diatas yang kerap menjadi fenomena dalam divisi instansi Korps.Lalulintas Polri, tujuan dari penegakkan hukum di bidang lalu lintas pun diketahui belum dapat memberikan efek yang dapat menyadarkan masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan tidak mengulangi pelanggaran kembali guna kedepannya mencegah terjadinya kecelakaan maupun kemacetan hingga masalah sosial lainnya. Sehingga Polisi Lalulintas dapat lebih memberikan perlindungan pengayoman kepada pengguna jalan lainnya secara maksimal.

Oleh karena hal tersebut, sejalan dengan kondisi di atas maka reformasi di bidang penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan dengan membantu warga masyarakat untuk mempermudah, mempercepat, dan menghilangkan pungli dalam melakukan pembayaran pelanggaran denda tilang lalulintas dengan baik.

Saat dilapangan, petugas polisi dalam melakukan penindakkannya akan menyiapkan 3 alternatif yaitu secara manual,secara online + secara elektronik.
  • Secara manual, petugas polisi akan menindak dengan menulis pada lembar blanko tilang,
  • Secara online, Polisi akan menilang dengan membaca barcode atau data-data yang terdapat pada dokumen pelanggar  (ktp, sim, stnk) kemudian mengirim info data ke bank, kejaksaan maupun pengadilan,
  • Penindakkan dengan camera-camera digital untuk memantau pelanggaran kecepatan, parkir, menerobos lampu merah dst. Menuju sistem elektronik akan memerlukan proses panjang dan keterkaitan dengan berbagai pihak.
Namun langkah awal dimulainya sistem penegakkan hukum secara elektronik yang dilakukan Korps.Lalulintas Polri ini adalah dengan membantu masyarakat dapat membayar dengan mudah, cepat dan mereformasi proses penegakkan hukum yang dinilai kurang manusiawi.

‎Rintisan penegakkan hukum dengan sistem online ini akan terus dikembangkan yang berkaitan dengan
  • Program Eri (electronic registration + identification),
  • De meryt point system (sistem perpanjangan sim),
  • Program ERP (electronic road pricing),
  • E samsat (pembayaran pajak dg sistem on line),
  • E parking,
  • Etc (electronic toll collect),
  • Ele (electronic law enforcement).
Reformasi penegakan hukum di jalani oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dimulai pada awal November. Mengawali reformasi penegakan hukum untuk pelanggaran lalu lintas, sebanyak 16 Polda dan 64 Polres seluruh Indonesia.‎

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »