Cara Penggunaan ‘Apps E-Tilang’ Sistem Pembayaran Denda

17:01

NTMC – Terkait berbagai cara yang dilakukan untuk memberantas aksi pungutan liar (pungli). Salah satunya seperti yang akan dilakukan oleh Korlantas Polri dengan meluncurkan sistem penindakan pelanggar lalu lintas elektronik (e-tilang). Pemberlakuan uji coba sistem tilang elektronik atau E-Tilang tersebut baru saja dilauching di Gedung NTMC Korps.Lalulintas Polri, Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi di Gedung saat ditemui di gedung NTMC Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016) menyatakan keseriusannya dalam memberantas pungli. Untuk bisa memberantas itu, maka kami buat sistem untuk mengurangi singgungan antara pelanggar lalu lintas dan petugas. Meskipun tetap ada tatap muka antara petugas dan pelanggar lalu lintas, namun dengan sistem tersebut, aksi pungli akan dapat dihilangkan. Untuk mensukseskan sistem tersebut, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak lain, seperti pengadilan dan kejaksaan serta perbankan.

Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi di Gedung saat ditemui di gedung NTMC Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016) menghimbau dan meminta seluruh masyarakat untuk mengunduh skaligus meng-install aplikasi ‘E-Tilang’ ini diponsel berbasis sistem operasi Android. Aplikasi ‘E-Tilang’ dapat didownload pada appstore.

Diketahui setelah aplikasi tersebut berhasil di-install, nantinya petugas yang melakukan penindakan akan memberikan nomer ID tilang kepada pengendara yang terkena tilang. Bagi masyarakat yang sudah mengunakan aplikasi E-Tilang bisa langsung masukan ID tilang kemudian memilih menu bank untuk dijadikan fasilitas pembayaran tilang. Bisa pula nanti menggunakan hp android-nya pak polisi. Akan keluar nomor ID pelanggaran.

“Setelah download dan mengakui melanggar karena ada pasalnya, maka cukup diketik nomor tilangnya saja dan muncul dendanya,” imbuh Agung.

Sementara itu, salah satu perwakilan bank yang ditunjuk Polri untuk fasilitas pembayaran denda tilang yakni Bank BRI. SVP Bank BRI Irene Retnaningsih menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel berbasis android, dapat juga membayar melalui secara manual ke bank. Sedangkan bagi masyarakat yang sudah menggunakan M-banking bisa langsung membayarnya, atau melalui ATM.

Sebagai tahap awal, Agung menambahkan, pihaknya akan melakukan pelatihan terhadap 64 perwakilan dari polres di seluruh Indonesia.

“Kami baru mau launching. Bicara IT kan tidak secepat itu, karena itu kami latih dulu, ada 64 polres, nanti satu bulan kami evaluasi. Kalau oke, tahun depan launching di seluruh Indonesia,” tutupnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »